Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PAM Jaya menaikkan tarif biaya sambungan baru bagi golongan III ke atas. Kenaikan tarif ini berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Besaran kenaikan tarif ini bervariasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan. Lima golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif pasang baru ini adalah golongan IIIA, IIIB, IVA, IVB dan golongan khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Utama PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf mengatakan kenaikan tarif ini didasarkan atas kenaikan bahan material dan memperhitungkan biaya tenaga.
Menurut Syamsul, tarif biaya pasang baru sudah lama tidak mengalami perubahan sejak 14 tahun lalu atau sejak 2008 lalu.
Kenaikan tarif tersebut mencakup biaya penyambungan berdasarkan ukuran diameter meter air dan biaya administrasi. Adapun untuk uang jaminan langganan (UJL) tidak mengalami kenaikan untuk seluruh golongan konsumen.
Adapun untuk kelompok golongan tarif I dan II yang merupakan kelompok non komersial dan sosial tidak mengalami penyesuaian biaya sambungan baru.
"Kenaikan biaya sambungan baru ini merupakan upaya PAM Jaya melakukan pemerataan akses air minum perpipaan di Jakarta," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2022.
Lalu siapa saja atau kelompok pelanggan mana yang akan mengalami kenaikan tarif pasang baru PAM Jaya, berikut rinciannya:
Berikut kelompok tarif PAM Jaya:
Kelompok Tarif I: Tempat Ibadah, Hidran dan Ledeng Umum Asrama dan Badan Sosial, Rumah Yatim Piatu dan sejenisnya;
Kelompok tarif II: Rumah Sakit, Pemerintah Rumah Tangga Sangat Sederhana, Stasiun Air dan Mobil Tangki Rumah Susun Sangat Sederhana dan sejenisnya;
Kelompok tarif III A: Rumah Tangga Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Sejenisnya;
Kelompok tarif III B: Rumah Tangga Menengah, Rumah Susun Menengah, Kios, Warung, Bengkel Kecil, Usaha Kecil, Usaha Kecil dalam Rumah Tinggal, Rusun Menengah dan sejenisnya;
Kelompok tarif IV A: Rumah Tangga Mewah, Kedutaan/Konsulat, Kantor Instansi Pemerintah, Kantor Perwakilan Asing, Lembaga Swasta Komersial, Instansi Perguruan/Kursus, Instansi ABRI, Bengkel Menengah, Usaha Menengah, Usaha Menengah dalam Rumah Tangga, Tempat Pangkas Rambut, Penjahit, Rumah Makan/Restoran Kecil, Rumah Sakit Swasta/ Poliklinik/ Laboratorium, Praktek Dokter, Kantor Pengacara, Hotel Melati/Non Bintang, Industri Kecil, Rumah Susun Mewah;
Kelompok tarif IV B: Hotel Berbintang 1,2,3/ Motel, Steambath, Salon Kecantikan, Night Club/Kafe, Bank, Service Station, Bengkel Besar Perusahaan Perdagangan/Niaga, Hotel Berbintang 4,5, Gedung Bertingkat Tinggi/Condominium, Pabrik Es, Pabrik Makanan/Minuman, Pabrik Kimia/Obat/Kosmetik, Pabrik/Gudang Perindustrian, Pabrik Tekstil, Pergudangan Industri Lainnya, Tongkang Air, PT. Jaya Ancol;
Khusus: BPP Tanjung Priok dan Kepulauan Seribu.