Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok -Koordinator Depok Herritage Community Ratu Farah Diba meminta kepada Husein Abdullah sebagai juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membaca petisi Selamatkan Situs Sejarah Rumah Cimanggis Depok Abad 18 yang diumumkan Komunitas Sejarah Depok di Change.Org pada 23 Desember 2017.
Pengumuman mengenai kegiatan Jalan dan Gowes Bareng Selamatkan Rumah Cimanggis 7 Januari 2018 tentu akan tahu bahwa perhatian para sejarawan di depok setidaknya sudah ada sejak 2011.
“Saat itu kami mendaftarkan rumah Cimanggis ke kantor BPCB (Badan Pelestari Cagar Budaya) Serang yang mendapat No. 007.02.24.04.11. Jadi tujuh tahun lebih sebelum heboh UIII. Pendaftaran ke BPCB Serang itu pun tindak lanjut dari kerja mengiventarisasi situs sejarah di Depok yang kami lakukan pada 2012” ujar Farah Diba kepada Tempo Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca : Rumah Cimanggis Telah Lama Didaftarkan Sebagai Cagar Budaya
Menurut Farah Diba kami para sejarawan dan masyarakat Depok tentu tidak perlu repot melakukan upaya-upaya memperhatikan, menginventarisasi, mengumpulkan informasi kesejarahan dan mendaftarkan situs sejarah jika pemerintah menjalankan amanah Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011.
“Jelas sekali disebutkan didalamnya yaitu bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya” ujarnya.
Kordinator Forum Komunitas Hijau Depok Heri Syaefudin juga ikut menanggapi pernyataaan dari Husein Abdullah. "Seharusnya kami yang bertanya mengapa tiba-tiba saja dan tanpa pernah ada sosialisasi dengan warga Depok tahu-tahu akan dibangun pusat peradaban Islam melalui Universitas Islam Internasional Indonesia," kata dia.
Padahal dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Depok kawasan RRI itu adalah Ruang Terbuka Hijau. “Santer terdengar justru berita pada tahun 2015 kawasan itu oleh Walikota Nurmahmudi disosialisasikan sebagai arboretum atau hutan kota yang bisa menjadi paru-paru dunia” ungkap Heri lagi.
Simak juga : BPN: Area Kampus UIII Dekat Rumah Cimanggis Tak Bersertifikat
Heri menambahkan RTH diperlukan sekali oleh Depok untuk memenuhi 30 persen kewajiban RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang saat itu baru bisa dipenuhi 9 persen RTH Publik.
“Sekaligus bisa difungsikan sebagai kawasan resapan yang menahan run off jika musim hujan tiba dan dengan demikian mengurangi kemungkinan banjir ke Jakarta” tuturnya.
Sebelumnya Juru Bicara Wakil Presiden Husein Abdullah mengatakan Rumah Cimanggis sebelumnya kurang mendapatkan perhatian dari para sejarawan.
Belakangan, setelah akan dihancurkan untuk pembangunan UIII mendadak banyak sejarawan yang meminta pemerintah mempertahankannya. “Menjadi pertanyaan, kenapa justru di saat kawasan sekitarnya akan dibangun pusat peradaban Islam, barulah diributkan Rumah Cimanggis” ungkapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini