Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUDI Santoso, Deputi I Urusan Luar Negeri BIN, mengungkapkan bahwa Pollycarpus Budihari Priyanto dan Muchdi Pr. saling mengenal. ”Pollycarpus mengaku kenal dengan Muchdi,” kata jaksa penuntut umum Didik Farkhan ketika membacakan berita acara pemeriksaan Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa pekan lalu.
Polly, bekas pilot Garuda yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir, bertemu Budi di kantor BIN pada pertengahan 2004. Polly, yang baru keluar dari ruangan Muchdi (ketika itu menjabat Deputi BIN V) membawa konsep surat yang kemudian dikoreksi oleh Budi. Isi surat adalah rekomendasi BIN agar Polly bisa ditempatkan sebagai corporate security di Garuda. Dalam surat ini, Budi bahkan menyediakan kolom untuk diteken Wakil Kepala BIN M. As’ad dalam surat rekomendasi tersebut.
Budi juga menjelaskan posisi Polly di BIN. Menurut Budi, Polly tak punya jabatan struktural di BIN. Ia hanya tahu Polly sebagai jaringan BIN yang kenal dengan Muchdi Pr. Budi mengaku, pada 14 juni 2004 telah memberikan uang kepada Polly Rp 10 juta atas perintah Muchdi. Tapi Polly membantah keterangan Budi. Polly juga mengaku tak mengenal Budi
Budi tidak hadir dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Pramono karena masih menerima penugasan tertutup dari BIN. Ia menjadi saksi untuk kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Indra Setiawan, mantan Direktur Garuda Indonesia. Kuasa hukum Indra Setiawan, Antawirya, berharap keterangan Budi itu bisa mengungkap keberadaan surat dari BIN kepada Indra Setiawan.
Saudi Tembak Mati TKI
PEMERINTAH Arab Saudi mengeksekusi mati Yanti Iriyanti, 37 tahun, pekerja asal Cianjur, Jawa Barat. Hukuman dijatuhkan karena Yanti membunuh dan mencuri harta milik majikannya senilai 60 ribu riyal atau sekitar Rp 150 juta. Eksekusi dilakukan pada Sabtu dua pekan lalu, ”Tepat pada pukul 10 waktu Arab Saudi di sebuah tempat yang bisa dilihat khalayak ramai,” kata Didik Wahyudi, Konsuler I Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Sebelum eksekusi, Yanti diberi enam kali kesempatan membela diri. Bahkan pada detik terakhir sebelum peluru menembus, Yanti kembali ditanya apakah benar telah melakukan kejahatan itu. ”Kalau saja dia bilang tidak, eksekusi akan ditunda,” ujar Didik. Yanti tak mau menolak tuduhan. Padahal Didik menyarankan Yanti menolak agar hukuman yang diterima tidak berat, dan ada waktu untuk meminta maaf pada keluarga korban.
Hingga awal pekan lalu, keluarga Yanti di Cianjur, Jawa Barat, mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi, baik dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi maupun dari PJTKI yang memberangkatkannya. ”Kalau memang betul, kami minta pemerintah mengembalikan jenazah istri saya ke Tanah Air,” kata suami Yanti, Gino. Ia mengatakan, Yanti terbang ke Saudi pada 2006 melalui PT Avida Avia Duta, di Jakarta.
Nasib nahas juga dialami TKI asal Lampung, Yeti Hartanti. Minggu dua pekan lalu, jenazah Yeti dimakamkan di kampung halamannya. Keluarga belum mendapat keterangan penyebab kematian Yeti. Tanggal kematian pun simpang-siur. Konsulat di Hong Kong mengabarkan Yeti meninggal pada 2 Januari, tapi dokumen jenazah menyebut 30 Desember 2007. Hasil visum Rumah Sakit Abdul Muluk, Bandar Lampung, memastikan ada luka memar di sekujur tubuh, patah tulang pada tangan dan kaki.
MA Potong Hukuman Nazaruddin
MAHKAMAH Agung mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin. Sidang majelis peninjauan kembali memutuskan hukuman empat setengah tahun kepada guru besar Universitas Indonesia ini. Majelis juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar terpidana menjadi US$ 45 ribu (Rp 425 juta).
Nazaruddin mengajukan peninjauan atas putusan kasasi yang diputus MA pada 16 Agustus 2006. Ketika itu, ia dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan membayar uang pengganti korupsi Rp 1,068 miliar. ”Ada kekeliruan tentang pembuktian perbuatannya, juga penghitungan uang pengganti,” kata ketua majelis peninjauan Iskandar Kamil.
Menurut Iskandar, majelis kasasi keliru menerapkan isi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Uang pengganti hanya bisa dikenakan terdakwa sebanyak yang dikorupsinya. Hironimus Dani, pengacara Nazarudin, mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan uang US$ 45 ribu itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Jadi kami puas majelis PK telah mengoreksinya,” ujarnya.
Nazaruddin dipidana karena korupsi pengadaan jasa asuransi anggota KPU dan pengumpulan dana taktis dari rekanan KPU. Sebelum naik banding ke tingkat kasasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14 Desember 2005 memvonis tujuh tahun penjara, yang dikuatkan oleh vonis banding pada 27 Februari 2006. Nazaruddin telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang selama tiga tahun.
Widjanarko Dituntut 14 Tahun Penjara
JAKSA menuntut Widjanarko Puspoyo, terdakwa kasus dugaan korupsi Bulog, 14 tahun penjara. Bekas Direktur Utama Bulog ini juga harus membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 78,3 miliar. Jika uang pengganti tak dipenuhi, akan diganti dengan kurungan empat tahun.
”Terdakwa bersalah karena korupsi pengadaan impor sapi, ekspor beras, dan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara dalam pengadaan komoditas,” kata jaksa Martha P. Berliana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu.
Widjanarko diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi potong 3.000 ekor pada 2001 karena penunjukan dua perusahaan rekanan, yakni PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM), tidak memenuhi syarat administratif.
Soal ekspor beras ke Afrika pada 2004, jaksa menilai Widjanarko tidak meminta pertimbangan Menteri Keuangan atau Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Adapun dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima transfer dana dari rekanan pengadaan beras, yakni Vietnam Southern Food Corporation, pada 2001-2002.
Dua hari berselang, Jaksa Martha menuntut adik kandung Widjanarko, Widjokongko, lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Jaksa menilai mantan Direktur Investasi PT Arden Bridge Investment Limited (ABIL) ini bersalah karena membantu penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara dan tindak pidana perpajakan. ABIL menjadi perantara uang dari Vietnam, sebelum diterima Widjanarko dan keluarganya.
Nasib Syamsuldi Pengadilan
KEPASTIAN nasib Syamsul Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum yang belum dilantik, bergantung pada hasil sidang pengadilan. Inilah kesepakatan pemerintah dan DPR, setelah rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan para pimpinan komisi fraksi, Komisi Politik, dan DPR di Ruang Pustaka Loka Nusantara IV, gedung DPR, Kamis pekan lalu.
”Normalnya, pada Maret mendatang akan ada putusan pengadilan tingkat pertama. Dari situ, kami bisa melangkah lebih konkret untuk mengisi kekurangan anggota KPU,” ujar Presiden Yudhoyono dalam konferensi pers seusai rapat. Ia mengakui, beban tugas KPU pada Maret mendatang akan semakin berat. ”Diharapkan, saat itulah ada kepastian tentang status hukum Syamsul.”
Syamsul adalah salah satu dari tujuh anggota KPU yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi II DPR, awal Oktober tahun lalu. Namun keanggotaannya dipermasalahkan karena ia diduga tersangkut kasus korupsi kawasan industri masyarakat perkebunan di Malang, Jawa Timur. Saat ini Syamsul tengah menjalani persidangan kasus tersebut.
11 Tewas Tertimbun Longsor
TANAH longsor menimbun sebelas orang hingga tewas di Jayapura, Papua, Selasa pekan lalu. Mereka adalah warga Kompleks Kesehatan RT IV, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara. Korban terakhir dikeluarkan dari reruntuhan pada Selasa pekan lalu.
Menurut saksi, Arek Rumbrawer, longsor terjadi sekitar pukul 01.00 WIT. ”Saat itu hujan deras disertai angin kencang,” kata siswa kelas satu sekolah menengah pertama di Kalam Kudus Jayapura itu. Tidak berapa lama, dia mendengar suara gemuruh yang belum pernah ia dengar. ”Lalu terdengar banyak orang berteriak ada tanah longsor di belakang rumah.”
Tanah longsor berasal dari bukit yang tepat berada di belakang Kompleks Kesehatan. Kebetulan, di kaki bukit itu, memang banyak rumah dan kebun. Satu korban bernama Susan Marantika, pada malam sebelum tanah longsor itu, sempat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-12 bersama keluarga dan teman-temannya.
Wakil Gubernur Provinsi Papua Alex Hesegem ketika mengunjungi lokasi menyatakan prihatin. ”Saya sudah minta Wali Kota Jayapura tidak memberikan izin membangun rumah di sekitar daerah yang rawan longsor atau lereng perbukitan,” kata Alex.
Wakil Ketua I Satkorlak Kota Jayapura Komandan Kodim Jayapura Letnan Kolonel Napoleon mengatakan, proses evakuasi pencarian korban melibatkan empat satuan setingkat kompi personel TNI dan empat satuan setingkat kompi personel Polri.
PDIP Usung Agum-Nu’man
AGUM Gumelar dan Nu’man Abdul Hakim resmi menjadi jago Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam pemilihan Gubernur Jawa Barat pada April mendatang. Deklarasi pasangan ini dilakukan setelah rapat Dewan Pimpiman Pusat, Kamis pekan lalu, di Bandung. Dengan demikian, rapat membatalkan keputusan sebelumnya yang menyandingkan Agum, bekas Menteri Perhubungan, dengan Ketua PDIP Jawa Barat Rudi Harsa.
Wakil Ketua PDIP Jawa Barat, Andreas Pareira, mengatakan perubahan nama calon wakil gubernur menjadi Nu’man Abdul Hakim, Ketua PPP Jawa Barat, yang kini menjabat wakil gubernur, bukan masalah bagi PDIP. Sebab, Nu’man sejak awal sudah termasuk nama calon yang dibahas dalam Rapat Kerja Daerah Khusus PDIP Jawa Barat tahun lalu. ”Jadi, Pak Nu’man itu sebetulnya sejak awal adalah PDIP.
Sebelumnya, PPP, Partai Bulan Bintang, dan Partai Karya Peduli Bangsa telah sepakat mengusung pasangan Agum-Nu’man. Partai Kebangkitan Bangsa pun mengusung pasangan yang sama. Adapun koalisi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional Jawa Barat sepakat mengusung pasangan Ahmad Heryawan-Dede Yusuf.
Langkah lebih cepat telah diambil Gubernur Danny Setiawan. Ia dan pasangannya, Iwan Sulanjana, menjadi calon peserta pertama yang terdaftar di KPU Jawa Barat. Pendaftaran dilakukan oleh kedua partai pengusung, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Ketua KPU Jawa Barat Setia Permana mengharapkan pendaftaran pasangan calon pertama ini dapat memotivasi partai lain untuk segera mendaftarkan calonnya. ”Agar KPU bisa memanfaatkan waktu dan tahap pemilihan dengan baik,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo