Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Satgas khusus tersebut dibentuk setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diusut Kejaksaan Agung. “Akan ada regulasi turunan yang mengaturnya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan bertugas sebagai ketua pelaksana dalam satgas tersebut. Sementara Jaksa Agung menjabat sebagai wakil ketua pengarah satgas. Perpres itu spesifik mengatur penerapan Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Tenaga Kerja yang mengatur sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif.
Sebelumnya kewenangan mendenda perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan berada di tangan KLHK. Pada era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kementerian itu dipecah menjadi dua, yakni Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kini kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan.
Dengan adanya regulasi itu, sesuai dengan Pasal 3 Perpres Nomor 5 Tahun 2005, kewenangan tersebut akan dilimpahkan ke Satgas. Pasal 3 mengatur bahwa Satgas akan melakukan penertiban kawasan hutan berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Harli belum bisa memastikan apakah pengutan itu akan tetap dilakukan oleh Kementerian Kehutanan yang juga menjadi anggota satgas atau langusng disupervisi oleh kejaksaan. Dalam Pasal 15 Perpres ini, Jaksa Agung berwenang membuat ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja satgas.
Selain Kementerian Kehutanan anggota satgas ini antara lain: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Agraraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan BPKP.
Pada 2023 pemerintah melalui dua Pasal UU Ciptaker itu memberikan keringanan kepada 2.130 korporasi kebun sawit yang beroperasi di dalam Kawasan hutan. Lahan mereka tersebar di 3,3 juta heKtare kawasan hutan. Sesuai ketentuan, korporasi nakal itu diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan sampai November 2023, di luar batas itu akan dikenakan sanksi administratif. Di sinilah salah-satu modus korupsi yang ditemukan kejaksaan.
BPKP sebelumnya menyatakan, dari pelanggaran Pasal 110A dan 110B timbul kebocoran negara sebesar Rp 300 triliun. Kejaksaan juga mengaminkan, jika penyidikan mereka berkorelasi dengan temuan BPKP.
Pilihan editor: Alasan Dedi Mulyadi Minat Ajak Ignasius Jonan hingga Susi Pudjiastuti Jadi Penasihat