Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab dilaporkan soal kerumunan di Megamendung setelah dirinya diperiksa Bareskrim Mabes Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Teguh menjelaskan setelah acara Rizieq Shihab di Megamendung pada 13 November 2020, ia diperiksa Polda Jawa Barat pada 1 Desember 2020. Menurut Teguh, saat itu dirinya ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung. Ia mengatakan saat itu sama sekali tak menyebut nama eks pentolan FPI itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Teguh mengatakan, ia kemudian diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri pada 28 Januari 2021. Saat itulah, kata Teguh, nama Rizieq Shihab ia sebut bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung.
"Inisiatif sendiri," kata Teguh menjelaskan alasannya di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur pada Senin, 19 April 2021.
Tim kuasa hukum Rizieq kemudian mencoba menggali lebih dalam. Kuasa hukum coba menanyakan apakah ada pihak yang memaksa atau mengarahkan Teguh mengubah laporannya itu. "Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.
Dalam sidang itu, Teguh juga menjelaskan alasan pihaknya menempuh jalur pidana dalam kasus kerumunan di Megamendung, alih-alih menyelesaikannya melalui sanksi administratif. Menurut dia, keputusan melaporkan ke polsi diambil setelah pihaknya menggelar rapat bersama seluruh pejabat pemerintah di Jawa Barat.
"Kenapa dipidanakan, itu lebih kepada supaya tidak terulang lagi," ujar Teguh.
Hari ini Teguh menjadi salah satu saksi yang dihadirkan di PN Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Sebelumnya ada Camat Megamendung yang dihadirkan dalam sidang tersebut.