Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Satpol PP Tangerang Mulai Bongkar Ratusan Papan Reklame Liar

Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten, telah menginventarisasi sekitar 500 papan reklame tanpa izin yang siap dibongkar.

31 Mei 2018 | 19.20 WIB

Beberapa petugas pemadam kebakaran menurunkan sebuah papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016. TEMPO/Larissa
Perbesar
Beberapa petugas pemadam kebakaran menurunkan sebuah papan reklame di jembatan penyeberangan orang (JPO) Setia Budi, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 15 Oktober 2016. TEMPO/Larissa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, telah menginventarisasi sekitar 500 papan reklame tanpa izin yang siap dibongkar karena pemilik tidak membayar retribusi ke kas daerah.

"Tahap pertama puluhan reklame di Kecamatan Sepatan, dan daerah lainnya menyusul dibongkar," kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Ketertiban Protokoler Satpol PP Kabupaten Tangerang Mulyadi di Tangerang, Kamis, 31 Mei 2018.

Mulyadi mengatakan telah membongkar reklame dengan melibatkan 48 petugas dibantu aparat kepolisian dan komando distrik militer setempat.

Baca : Pemda Tangerang Selatan Copot Baliho Hamil 1.000 Hari

Dia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berwenang dalam pemetaan reklame.

Menurut dia, reklame tanpa izin itu di antaranya berupa iklan sekolah, spanduk rokok, telepon seluler, iklan perumahan, acara pusat perbelanjaan, lowongan pekerjaan, merek toko, obat kuat dan promo produk kecantikan, serta alat memasak.

"Reklame tanpa izin yang masih belum dibersihkan tersebut hanya tinggal menunggu hari dan saatnya dibongkar," ucapnya.

Bahkan pihaknya sudah menjadwalkan waktu pembongkaran dan menyiapkan petugas di lapangan supaya tidak terjadi tindak anarkis ketika bertindak.

Pembongkaran dilakukan secara bertahap karena reklame tanpa izin itu tersebar di 29 kecamatan dan dominan pada jalan protokol dan jalur alternatif.

Simak: Satpol PP Depok Razia 694 Reklame Liar

Pihaknya berharap pemilik reklame itu segera membayar retribusi ke kas daerah dan diberikan sebelum pembongkaran. Selain itu, pemilik diharapkan membongkar sendiri sehingga reklame tidak rusak. Sebab, bila dilakukan Satpol PP setempat, reklame dipastikan hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Petugas telah menyiapkan alat berat untuk membongkar reklame, terutama yang dipasang menggunakan semen cor atau besi yang ditancapkan ke tanah.

Keberadaan ratusan reklame itu merusak pemandangan dan keindahan kota karena diletakkan di sembarang tempat, termasuk di antara kedua pohon.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus