Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SUSILO Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sudah siap ”menggenggam” Bali. Tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Partai Demokrat itu telah terbentuk, bahkan mulai bertugas. Namanya juga mentereng: Rajawali Dewata.
Menurut ketua tim, Jro Karang Suarsana, Selasa pekan kemarin, tim didukung pengurus Partai Demokrat, Ketua Partai Pelopor Gde Ngurah Wididana, Ketua Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Ketut Mandiri Natha, dan Ketua Partai Perhimpunan Indonesia Baru Putu Suasta. Sejumlah pengusaha Pulau Dewata juga bergabung dalam tim, termasuk Wakil Ketua Kadinda Bali, Panuadhiana Khun. ”Dalam sepekan ini, kepengurusan di sembilan kabupaten di Bali telah terbentuk,” ujar Karang, yang pengusaha pariwisata itu.
Karena semua calon presiden tentu bakal punya tim sukses di Pulau Dewata, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Made Mangku Pastika minta semua tim berkoordinasi dengan pihaknya. ”Untuk mencegah konflik antar-massa pendukung calon presiden,” ujarnya.
Tapi pembentukan tim tak selalu mulus. Baru sepekan berdiri, The Wiranto Centre di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibubarkan pendirinya, Bambang Mei Finarwanto dan Lalu Martayadi, Kamis pekan lalu. Mereka menganggap Wiranto Centre elitis dan tak merakyat. ”Kami ingin partisipasi swadaya bersama masyarakat,” ujar Bambang. Sebagai gantinya, mereka membentuk Forum Rakyat untuk Wiranto, bersama ratusan simpatisan asal Sumbawa.
Pendeta Sekte Hari Kiamat Divonis
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis enam bulan penjara 12 pendeta Sekte Hari Kiamat, yang didakwa telah menodai agama. ”Mereka terbukti bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Marulak Purba, yang didampingi Hakim Eddy Satria dan K.G. Damania, Kamis pekan kemarin.
Vonis enam bulan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut ke-12 pendeta Sekte Sibuea (dari nama pendiri sekte ini, Mangapin Sibuea) satu tahun kurungan. Seorang dari ke-12 pendeta itu, Esterlina Sinaga, 49 tahun, terbebas dari hukuman penjara dan hanya dikenai satu tahun hukuman percobaan (tak perlu ”masuk”). Jika dalam masa percobaan Esterlina melakukan pelanggaran pidana lagi, ia harus menjalani hukuman satu tahun plus enam bulan penjara (akumulasi).
Jaksa Hutagaol menerima putusan hakim atas 11 terdakwa lain. Namun, khusus untuk putusan atas Esterlina, ia belum memutuskan sikap. ”Saya menyatakan pikir-pikir,” kata Hutagaol. Sikap serupa juga disampaikan pengacara para terdakwa, Djongki M. Simorangkir, S.H. dan Ida R. Radjagukguk. ”Kami harus berkonsultasi dulu dengan klien kami,” kata Djongki.
Kesebelas terhukum enam bulan penjara itu adalah Marten El Tari, Ferry Charles Lantang, Andreas B. William Jarangga, Joseph Hasian
Simanjuntak, Michael Timotius Sibuea, Daniel Kaleb Sibuea, Johanes Pandapotan Samosir, Brijones Stibies, Ery Indiardi Kumala, Sela Lakalo, dan Yani Batuwael. Mereka sudah ditahan sejak 11 November 2003.
Mega Harapkan Dukungan Gubernur
PARA kepala daerah yang terpilih lantaran dukungan partai PDIP diminta memenangkan Megawati Soekarnoputri dalam pemilu 5 Juli nanti. Itu sebabnya 88 pejabat daerah dikumpulkan di kantor pusat Partai Banteng, Selasa pekan lalu. ”Mereka juga diminta menangani para calon pemilih yang belum terdaftar pada pemilu legislatif April silam,” ujar Sekjen PDIP Sutjipto.
Mereka yang ”ditagih” itu di antaranya adalah Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto, Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu, Gubernur Nusa Tenggara Timur Piet A. Tallo, Gubernur Banten Djoko Munandar. Berikutnya, juga Bupati Cirebon Dedi Supardi, Bupati Kebumen Rustriningsih, dan Bupati Bantul Idham Samawi. Tapi, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso absen.
Setelah pengarahan Megawati dan sambutan Sutjipto, Bupati Bantul dan Kebumen memaparkan resep pemenangan ”Moncong Putih” di wilayahnya. Menurut sumber TEMPO, sejumlah kepala daerah mengeluh karena Mega cuma sebentar menemui mereka. ”Padahal mereka datang dari jauh,” ujarnya.
Perusuh Larantuka Diganjar Setahun
PENGADILAN Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memutus bersalah sembilan terdakwa pelaku kerusuhan di Larantuka, Jumat pekan lalu. Mereka masing-masing diganjar setahun penjara, dipotong masa tahanan. Kesembilannya dinilai terbukti merusak dan membakar kantor pengadilan dan kejaksaan Larantuka dalam kerusuhan 15 November 2003. ”Terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Silaen.
Para terdakwa itu: Marthinus Mangu, 52 tahun; John Ricardo, 29; Rafael Sinung Jaya Lamanepa, 36; Yohanes Sabon, 27; Agustinus Diaz, 34; Lalu Sebastianus F. Langkamau, 32; Wilhelmus Langkamau, 34; Filipus Tobi, 38; Benediktus Langkamau, 29; Wempi Langkamau, 25; dan Thobis Muda Odjan, 28 tahun. Vonis terhadap tiga terdakwa pertama sesuai dengan tuntutan jaksa. Tapi, buat jaksa penuntut, vonis hakim atas enam terdakwa lainnya terlalu ringan. ”Kami mengajukan banding karena tuntutan kami satu setengah tahun penjara,” ujar Jaksa I Ketut Sukada.
Kerusuhan itu dipicu putusan Pengadilan Negeri Larantuka yang menghukum Romo Frans Amanue dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan. Rohaniwan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Flores Timur, Felix Fernandez, yang disebut ”koruptor” oleh Romo Frans.
Dana Kampanye PDIP dan Golkar
PDI Perjuangan memiliki perolehan dana kampanye paling besar, Rp 111 miliar. Ini jika dibandingkan dengan empat partai lain yang telah sama menyerahkan laporan saldo akhir dana kampanye pemilu legislatif ke Komisi Pemilihan Umum, pekan lalu. Dana tunai, barang, dan jasa itu berasal dari sumbangan perorangan dan badan hukum.
Di antara penyumbang dana kampanye PDIP termasuk PT Ruhaak Phala Industri, Roy B.B. Janis, Sabam Sirait, Aries Munandar, yang masing-masing menyetor Rp 100 juta. Namun penghuni ”Teuku Umar”, Megawati Soekarnoputri dan suaminya Taufiq Kiemas, pemilik sejumlah pom bensin di Jakarta, ”absen” dari daftar sumbangan.
Perolehan dana kampanye Golkar dilaporkan Rp 754,7 juta, yang berasal dari 27 badan usaha dan 658 perorangan. Di antara penyumbang termasuk empat perusahaan: Dwigatra Nusa, Ciptakarsa Mandiri, Jatayu Angkasa, dan Dirgantara. Penyumbang perorangan, @ Rp 100 juta, terikut Akbar Tandjung, Agung Laksono, dan Theo Sambuaga.
Dana kampanye Partai Amanat Nasional dilaporkan Rp 15,5 miliar, terdiri dari dana awal Partai Rp 503,7 juta serta sumbangan lima badan usaha dan perorangan. Sedangkan Partai Damai Sejahtera sebesar Rp 1,6 miliar, dan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia Rp 525 juta.
Al-Haramain Tak Lagi Teroris
DEWAN Keamanan PBB ternyata mau mengakui kekhilafannya dengan menghapus nama Yayasan Lembaga Pelayanan Pesantren dan Studi Islam Al-Haramain dari daftar teroris internasional buatannya. Hidayat Nur Wahid, pengasuh yayasan itu dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, yang mengaku menerima release PBB itu Selasa pekan lalu, menyambut baik dan mengapresiasi tinggi koreksi PBB itu.
Nur Wahid sempat sangat kesal atas cap ”teroris” terhadap yayasannya. Hal itu juga merugikan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pemilu lalu. Ia menunjuk sepanjang daerah Pantura, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, tempat para pesaing memanfaatkan isu tersebut buat memojokkan PKS. Di Indramayu, katanya, tidak satu kursi pun didapat oleh partainya, untuk DPRD tingkat I maupun II.
Keluarga Manuputty Diperiksa
SEJAK Kamis pekan lalu, Holy dan Christine Manuputty ditahan di Mabes Polri di Jakarta. Istri dan anak perempuan Ketua Forum Kedaulatan Maluku/Republik Maluku Selatan (RMS) Alex Manuputty itu diterbangkan dari Ambon, Maluku, dengan kawalan ketat bersama sembilan tokoh RMS lain, serta Sekretaris Jenderal RMS Moses Tuanakotta. Dua lainnya yang akan bergabung adalah Mateos Talakua dan pengawalnya, Jacobus Peswarissa, yang sehari sebelumnya ditangkap polisi di Surabaya.
Mereka dikirim ke Ibu Kota sehari sebelum serah-terima jabatan Kepala Kepolisian Maluku dari Brigadir Jenderal Bambang Sutrisno kepada Brigadir Jenderal Adityawarman. Pencopotan Bambang dilakukan menyusul kerusuhan terbaru di Ambon, pasca-peringatan hari jadi RMS, 25 April lalu, yang menewaskan 40 orang.
Menurut Kepala Polri Jenderal Da’i Bachtiar, pemeriksaan para tokoh RMS itu di Jakarta untuk mengeliminasi pro dan kontra. Tapi para pengikutnya diadili di Maluku. Mereka akan dikenai Pasal 160 KUHP jo 55 dan 56 tentang makar atau ikut membantu makar.
Widiarsi Agustina, Martha Warta (TNR), Jobpie Sugiharto, Jem’s de Fortuna (Kupang), Raden Rachmadi dan Rofiqi Hasan (Denpasar), Supriyantho Khafid (Mataram),TNR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo