Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sunny Tanuwidjaja terseret kasus suap megaproyek reklamasi di Teluk Jakarta yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggota staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu disebut-sebut sebagai penghubung antara pengembang reklamasi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan Ahok—panggilan Basuki.
Sunny terseret, antara lain, dalam kasus penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menemui jalan buntu berkali-kali karena Basuki tidak mau menurunkan dana kontribusi tambahan dari pengembang ke angka di bawah 15 persen. Sunny diduga membantu menyampaikan kepentingan pengembang reklamasi soal dana ini kepada Basuki dan anggota Dewan, Mohamad Sanusi.
Tanpa pengesahan peraturan daerah ini, pendirian bangunan di atas reklamasi Pulau C dan D dianggap ilegal karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Sedangkan bila rancangan perda itu disetujui, pemerintah DKI akan menerima kontribusi tambahan dalam bentuk berbagai fasilitas di daratan Jakarta senilai Rp 48 triliun dari sepuluh perusahaan yang membangun 17 pulau baru di Teluk Jakarta. Belakangan, ada kompromi agar kontribusi tambahan dari pengembang dikeluarkan dari rancangan peraturan daerah dan dimasukkan ke peraturan gubernur.
Inilah isi percakapan telepon yang disadap komisi antirasuah antara Sunny, pengembang, dan anggota DPRD. Rekaman ini sebagian juga diperdengarkan di pengadilan.
Ahok
Kesaksian Ahok di pengadilan, 11 April 2016
Basuki mengaku sering mengajak Sunny saat bertemu dengan pendiri PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Keterangan Sunny saat diperiksa penyidik KPK,18 Mei 2016
- Memfasilitasi pertemuan paguyuban pengembang yang diwakili Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono atau Kepala Direktorat Perizinan PT Agung Podomoro Land David Halim sebanyak lima-tujuh kali untuk membahas draf raperda di Balai Kota.
- Meneruskan masukan tertulis dari pengembang kepada Basuki di ruang kerja gubernur.
- Saat pembahasan raperda, meneruskan masukan dari pengembang ihwal pembangunan jembatan dari Pulau C ke Kosambi.
- Sejak awal ikut proses pembuatan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
- Mengusulkan pengurusan pengagunan properti diatur dengan peraturan gubernur saja.
Mohamad Sanusi anggota Badan Legislasi DPRD DKI
19 Februari 2016 pukul 09.19.03
Sunny bertanya mengapa rapat paripurna raperda tidak kuorum.
Sanusi: "Nanti paripurna begini, Balegda begini, gua ajarin satu-satu, cost begini, totalnya begini."
24 Februari 2016 pukul 19.15.37
Sunny: "Ada satu request lagi gimana akomodasinya, yang si bos baru telpon bisa gak kayak orang agunin diurusnya di developer, bukan di pemda, karena sekarang HPL-nya di pemda."
Penjelasan: Sebelum menelepon Sanusi, Sunny dikontak Sugianto Kusuma (Aguan), yang meminta pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) langsung diurus pengembang, bukan lewat pemerintah daerah seperti dalam ketentuan raperda awal. Sunny meneruskan permintaan Aguan tersebut ke Sanusi. Sunny sebelumnya mengusulkan pengurusan HPL/HGB dimasukkan ke peraturan gubernur.
Sunny: "Gue udah bilang masuk pergub."
Penjelasan: Sunny pernah menyampaikan kepada Aguan bahwa pengurusan sertifikat HGB/HPL dimasukkan ke peraturan gubernur saja, tapi Aguan kukuh minta itu dimasukkan ke raperda.
Para Pengembang
Keterangan Sunny saat diperiksa penyidik KPK, 18 Mei 2016
Sebelum draf raperda diserahkan ke DPRD, Sunny sering berdiskusi dan menerima masukan dari pengembang, di antaranya Budi Nurwono serta Sugianto Kusuma dan anaknya, Richard Halim Kusuma.
Aguan pendiri Agung Sedayu Group
18 Maret 2016, pukul 20.43.40
Sunny: "Anggota DPR(D) apa gak kebagi semua atau apa."
Penjelasan: Sunny mengklaim sedang menyindir perilaku DPRD yang selalu mempersulit pembahasan raperda dengan cara tidak kuorum.
Aguan: "Ini kan menyangkut-nyangkut ini."
Penjelasan: Ucapan Aguan ini, menurut Sunny, terkait dengan tidak kuorumnya sidang DPRD untuk membahas raperda.
Aguan menanyakan ihwal kontribusi tambahan 15 persen, Sunny menjelaskan bahwa Gubernur setuju teknis pembayaran kontribusi tambahan akan diatur dalam peraturan gubernur.
Richard Kusuma CEO SUPPORTING PROPERTY Agung Sedayu Group
23 Februari 2016, pukul 18.31.25 dan 18.50.19
Richard mengusulkan adanya jembatan yang dibangun Kapuk Naga Indah dari Pulau C ke Kosambi karena ada rencana Agung Sedayu Group membangun 40 ribu rumah susun sederhana. Pemerintah daerah menolak usul ini karena dalam Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah tak ada rencana tersebut. Sunny akan mengusulkan kepada Gubernur agar pembangunan jembatan itu dimasukkan ke raperda.
Budi Nurwono,Direktur UTAMA PT Kapuk Naga Indah
24 Februari 2016 pukul 18.58.34
Budi menyampaikan kepada Sunny bahwa Aguan minta pengurusan HPL/HGB dilewatkan satu pintu melalui pengembang diatur dalam raperda. Tapi Sunny mengusulkan hal itu diatur dalam peraturan gubernur saja.
Catatan: Kapuk Naga Indah dimiliki Aguan; memegang reklamasi Pulau C dan D.
24 Februari 2016 pukul 17.14.18
Budi ingin menyerahkan surat persetujuan pembangunan jembatan Kosambi dari Bupati Tangerang.
Cahaya untuk Purnama
Sunny Tanuwidjaja, 36 tahun, membantu Basuki Tjahaja Purnama sejak 2012. Ia sejatinya adalah General Manager Rajawali Corpora, perusahaan investasi yang bergerak di bidang properti, pertambangan batu bara, dan perkebunan sawit. Berikut ini peran Sunny di Balai Kota Jakarta seperti keterangan di pengadilan terdakwa kasus reklamasi.
Mengumpulkan informasi dari media massa dan bertemu dengan lembaga swadaya masyarakat untuk mencari bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Basuki.
Memberi pertimbangan perkembangan politik mutakhir kepada Basuki.
Mendampingi Basuki dalam berbagai pertemuan dengan politikus papan atas.
Memfasilitasi informasi yang dia terima atau disampaikan melalui dia untuk disampaikan kepada Basuki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo