Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

3 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemulihan Nama Setya Novanto Dipertanyakan

PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karius, mempertanyakan mekanisme peninjauan kembali persidangan kasus mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan. Lucius mengatakan Mahkamah belum pernah mengeluarkan putusan atas perkara ini. "Putusan ini tak masuk akal," katanya Kamis pekan lalu.

Lucius menyebutkan sebagian besar anggota Mahkamah telah membacakan penilaian dugaan pelanggaran etik Ketua Umum Partai Golkar itu. Menurut dia, sebagian fraksi berpendapat Setya melanggar etik saat bertemu dengan petinggi Freeport Indonesia bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Mahkamah Kehormatan Dewan telah mengabulkan permohonan Setya atas dugaan pelanggaran etik dalam perkara "Papa Minta Saham" dengan memulihkan namanya. Salah satu alasan adalah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan alat bukti rekaman tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. "Kami sudah memutuskan sehingga MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) memulihkan harkat dan martabatnya," ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding. Putusan diambil pada Selasa pekan lalu.

Akhir tahun lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said, melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sudirman menyertakan rekaman pembicaraan antara Setya, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan M. Riza Chalid. Meskipun menggelar sidang etik, Mahkamah Kehormatan tak pernah menjatuhkan sanksi terhadap Setya.

Perkara Lama Putusan Baru

HAMPIR delapan bulan berlalu, Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan memulihkan nama Setya Novanto. Perkaranya bergulir sejak November 2015.

2015

16 November

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengadukan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

24 November

Rapat pleno Mahkamah Kehormatan sepakat melanjutkan kasus dugaan pelanggaran etik itu ke tahap persidangan.

1 Desember

Kejaksaan Agung membuka penyelidikan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam kasus calo saham Freeport.

2 Desember

Sidang Mahkamah Kehormatan menghadirkan Menteri Sudirman Said. Percakapan berdurasi 1 jam 20 menit diputar.

3 Desember

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bersaksi di Mahkamah Kehormatan. Pengusaha Muhammad Riza Chalid, yang juga dipanggil, mangkir.

2016

7 September

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Setya atas penggunaan rekaman sebagai alat bukti.

27 September

Mahkamah Kehormatan Dewan memulihkan nama Setya.

Tujuh Daerah Usung Calon Tunggal

KOMISI Pemilihan Umum menyatakan tujuh daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 dengan calon tunggal. Hingga batas akhir pendaftaran, KPU tidak menerima bakal calon lain yang menjadi penantang. "Tujuh daerah pada masa pendaftaran hanya menerima satu bakal pasangan calon," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Pati (Jawa Tengah), Kabupaten Landak (Kalimantan Barat), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Tebing Tinggi (Sumatera Utara), Kabupaten Kulon Progo (Yogyakarta), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat). Pendaftaran pilkada serentak di 101 daerah digelar pada 21-23 September 2016.

KPU telah menerima pendaftaran 337 bakal pasangan calon, yang terdiri atas 81 bakal calon perseorangan dan 247 bakal calon dari partai politik atau gabungan partai politik. Tahun lalu Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. MK menyatakan mengakomodasi calon tunggal dalam pilkada serentak. l

Paket Kebijakan Hukum Diluncurkan

PEMERINTAH segera mengeluarkan paket kebijakan hukum bulan ini. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah masih menggodok solusi dari sejumlah masalah hukum yang tertuang dalam paket kebijakan tersebut. "Ada yang hendak kami selesaikan pada Oktober 2016 ini. Nanti ada paket kebijakan hukum, tapi sementara disiapkan dulu quick wins-nya," katanya.

Paket kebijakan di bidang hukum ini disiapkan oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian RI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberi sinyal salah satu poin dalam paket kebijakan makelar kasus.

Selain itu, perbaikan aparat penegak hukum menjadi fokus dalam paket kebijakan tersebut. "Hukum sudah tidak diindahkan lagi. Apalagi ada aparat penegak hukum yang mencoba menjadikan hukum sebagai komoditas," ujar Wiranto.

Vonis Mati bagi Pemerkosa

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Curup, Bengkulu, menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal, otak pemerkosaan dan pembunuhan YY, siswa Sekolah Menengah Pertama Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Empat pelaku lain, yakni Tomi Wijaya, Masbobi, Muhammad Suket, dan Faisal Eldo Syaisah, divonis hukuman 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hakim juga memberikan putusan rehabilitasi kepada pelaku yang masih berusia 14 tahun, MJF. Rehabilitasi dilakukan selama satu tahun di Panti Sosial Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Bambu Apus, Jakarta. Ketua majelis hakim Heny Faridha mengatakan terdakwa terbukti memaksa korban melakukan persetubuhan dan kekerasan yang menyebabkan kematian. "Secara sah dan meyakinkan kelima terdakwa terbukti melakukan kekerasan," kata Heny dalam sidang putusan.

YY, 14 tahun, merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 orang. Delapan pelaku masih anak-anak, sementara enam lainnya sudah dewasa. Sebelumnya, pengadilan memvonis tujuh pelaku lain 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja. Satu pelaku masih buron. Orang tua YY keberatan terhadap hukuman 20 tahun bagi empat pelaku. Saat vonis dibacakan, ayah YY mengamuk dan berusaha mengejar terdakwa. l

Pembakar Gedung DPRD Gowa Ditangkap

KEPOLISIAN menetapkan tujuh tersangka pembakaran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap tersangka yang berusia 14-17 tahun pada Rabu pekan lalu. "Tersangka perusakan ada empat orang," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu pekan lalu.

Para tersangka itu adalah MR, 14 tahun, dan NA (15), sebagai pembakar; MUS (16), AP (16), MUR (15), dan SF (16), sebagai pelaku perusakan; serta MY (17), yang mencuri pemutar DVD saat insiden. Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan kepolisian berupaya mengantisipasi pergerakan massa. Hanya, unjuk rasa berlangsung cepat sehingga sulit dikendalikan. Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan sepuluh orang masuk daftar pencarian. "Kami minta mereka segera menyerahkan diri," ujar Barung.

Pada Senin pekan lalu, sekelompok orang berunjuk rasa mendesak DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah Lembaga Adat Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Perda itu dinilai tak mengakomodasi kepentingan komunitas adat dan kerajaan di Kabupaten Gowa. Unjuk rasa berlangsung ricuh dan berujung pada pembakaran kantor Dewan.  l

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus