Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berkali-kali Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok membuat geram anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Musababnya, dalam sidang terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Purwoprandjono, 9 Oktober enam tahun silam, Ucok melulu lupa. Ia tak ingat ketika ditanya hakim perihal pekerjaannya. Juga soal agen muda Badan Intelijen Negara bernama Sentot Waluyo alias Pak De. Kepada hakim, Ucok mengaku sedang sakit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo