Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sejumlah Manfaat Layanan yang Dijanjikan Pasca Perubahan Nomenklatur Puskesmas Jakarta

Dinas Kesehatan DKI menyampaikan sejumlah manfaat layanan yang dijanjikan pasca nomenklatur puskesmas diubah Pj Gubernur Heru Budi Hartono.

3 Oktober 2023 | 08.29 WIB

Dokter memeriksa pasien anak dengan gejala batuk dan sesak di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Angka tersebut meningkat sekitar 50 persen dari biasanya yang hanya berjumlah 30-40 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Dokter memeriksa pasien anak dengan gejala batuk dan sesak di Poli Batuk dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Puskesmas Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023. Angka tersebut meningkat sekitar 50 persen dari biasanya yang hanya berjumlah 30-40 orang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan sejumlah manfaat yang dijanjikan pasca nomenklatur puskesmas kelurahan dan kecamatan diubah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, perubahan nomenklatur puskesmas tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari transformasi layanan primer di DKI Jakarta,” kata Ani dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2023.

Dia lantas membeberkan sejumlah manfaat melalui perubahan nomenklatur ini, yaitu pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, dan mengurangi waktu tunggu antrean di puskesmas. Kemudian kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

“Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung atau onsite di puskesmas dan puskesmas pembantu di wilayah masing-masing,” jelas dia. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono menerbitkan regulasi yang mengubah nomenklatur puskesmas kecamatan menjadi puskesmas dan puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Kebijakan ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 

Perubahan nomenklatur puskesmas di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Ani menyebut perubahan nomenklatur puskesmas bertujuan meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat. Karena itulah, dibuka layanan kesehatan puskesmas kecamatan serta jaringannya berupa puskesmas pembantu di tingkat kelurahan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus