Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sekda Sebut Tidak Ada Tambahan Cuti Lebaran 2023 untuk ASN DKI

Sekda DKI memastikan tidak ada tambahan cuti Lebaran 2023 untuk ASN DKI. Tak ada juga ASN yang bekerja dari kampung halaman.

29 April 2023 | 09.26 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyapa para ASN setibanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan tidak ada perpanjangan cuti Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut dia, para pegawai masuk kerja sesuai jadwal yang sudah ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Faktanya kan Pemprov DKI pegawainya pada masuk semua, kecuali yang sakit, kecuali yang cuti," kata dia kepada Tempo di ruangan kerjanya, Balai Kota Jakarta, Sabtu, 29 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko memastikan tak ada tambahan cuti Lebaran. Kalaupun ada ASN yang memperpanjang masa liburnya, tutur dia, mereka menggunakan jatah cuti tahunan pegawai, bukan cuti tambahan. 

Joko mengatakan setiap ASN DKI memiliki jatah cuti tahunan sebanyak 12 hari, sehingga dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu libur Lebaran. Menurutnya, tidak ada ASN yang bekerja dari kampung halaman. 

"Sepertinya pegawai DKI itu semuanya tepat waktu," ujarnya.

Meski begitu, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bali ini belum mendapat laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI soal persentase ASN yang masuk pada 26 April 2023, hari pertama kerja pasca libur Lebaran.

"Belum ada laporan, tapi saya pikir sudah sesuai dengan jadwal," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widido alias Jokowi meneken Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 8 Tahun 2023 yang menetapkan cuti bersama Lebaran berakhir pada 25 April 2023. Jokowi mengatakan, masyarakat dapat memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April 2023. 

Ketentuan tersebut, kata Jokowi, berlaku bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur instansi masing-masing, baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus