Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selain Bus Transjakarta, Jalur Busway Boleh Dilalui Siapa Saja?

Jalur busway masih kerap dilalui untuk kepentingan pribadi. Siapa yang boleh lewat dan dilarang di jalur ini?

7 Januari 2024 | 09.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Busway adalah transportasi umum yang menggunakan sistem bus rapid transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Asia Selatan. Busway sudah beroperasi sejak 2004 di Jakarta. Busway dioperasikan oleh Unit Pengelola Transjakarta Busway (UPTB) di bawah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Busway selama beroperasi memiliki jalur khusus di jalan yang tidak sembarang orang dapat menggunakannya. Jalur busway harus disterilisasi dari kendaraan lain karena terdapat beberapa alasan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengacu kemenkumham.go.id, jalur busway dikhususkan karena sebagai proses pendidikan dan pembelajaran masyarakat untuk selalu menaati tata tertib dan hukum. Selain itu, jalur busway juga hadir untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jalur busway disterilkan juga sebagai upaya mendorong masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi umum dari kendaraan pribadi. Secara sosiologis, jika jalur busway steril, akan menjadi daya tarik masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Sebab, waktu tempuh menggunakan busway lebih singkat dengan biaya terjangkau.

Alasan tersebut membuat jalur busway hanya dikhususkan untuk busway. Bahkan, sterilisasi jalur busway dari kendaraan lain diatur dalam batang hukum. Pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dalam rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00, seperti dilansir dpr.go.id

Tidak hanya dalam batang hukum, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman juga mengungkapkan, polantas akan menindak kendaraan yang masuk ke jalur busway Transjakarta dengan tilang manual.

“Karena transportasi umum harus kita dukung, pasti kita dukung itu. Kalau untuk permintaan itu, akan kita dukung,” ujar Latif, dikutip dari laman NTMC Polri, pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Meskipun jalur busway tidak boleh dilalui kendaraan lain, tetapi terdapat pengecualian yang boleh menggunakan jalur busway. Adapun, pengecualian khusus yang dapat menggunakan jalur busway, yaitu presiden, wakil presiden, menteri, dan force majeure (keadaan darurat telah mendapatkan diskresi). Hal tersebut disampaikan melalui akun Facebook Pemprov DKI Jakarta, pada 19 Desember 2017. 

Tidak hanya itu, ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus daraan tersebut adalah ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut tabung oksigen. Namun, kendaraan tersebut harus mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diterbitkan pemerintah DKI. 

RACHEL FARAHDIBA R  | LANI DIANA WIJAYA | DICKY KURNIAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus