Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Selain ke Kejagung, Kolega Rudy Salim-Kenneth Koh Pernah Laporkan Bea Cukai ke Bareskrim Soal 9 Mobil Mewah Ditahan

Sebelum Dilaporkan ke Kejagung, Bea Cukai Pernah Diadukan ke Bareskrim Perihal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh

22 Mei 2024 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari terakhir, salah satu lembaga di bawah Kementerian Keuangan, Bea Cukai, menjadi sorotan setelah dilaporkan pengusaha Malaysia, Kenneth Koh, ke Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Johny Politon, Koh mengaku merasa kehilangan 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi ini pertama kali beredar di media sosial X. Dalam sebuah video yang beredar, dinarasikan pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah. Kuasa hukum Kenneth Koh menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia untuk pameran mobil. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.

Menanggapi tuduhan itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto buka suara. Menurut dia, pihak Bea Cukai hanya mengamankan barang-barang impor sementara tersebut.

“Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.

Pelaporan Bea Cukai ke lembaga berwajib perihal sembilan supercar tersebut ternyata bukan pertama kali terjadi. Berdasarkan catatan Majalah Tempo yang terbit pada 12 Maret 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal RI atau Bareskrim pada 11 Januari 2023 lalu.

Laporan atas lembaga kepabeanan itu dilayangkan oleh Andi yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Devtan Cipta Kreasi, perusahaan milik pengusaha muda Indonesia Rudy Salim. Laporan bernomor R/LI/03/I/RES.1.9./2023/Dittipideksus itu menuduh Bea-Cukai menyalahgunakan wewenang karena mengeluarkan surat denda.

Andi adalah pegawai Rudy Salim yang diminta pengusaha tersebut untuk menandatangani dokumen impor sementara atau ATA Carnet. Pada kenyataannya, Rudy Salim adalah orang di balik impor mobil mewah yang bekerja sama dengan Kenneth Koh. Namun, Rudy menyuruh Andi bertanggung jawab atas dokumen ATA Carnet tersebut.

Pada awalnya, Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang kolega di tahun 2019. Saat itu, Rudy ingin membawa 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan menggunakan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet. Akhirnya, Rudy dan Koh pun sepakat untuk bekerja sama. Rudy menyodorkan Andi sebagai orang yang mengurus proses dokumen izin tersebut.

Pada akhir 2019, Kenneth akhirnya mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.

Gejala kerja sama tidak baik mulai muncul antara Kenneth dan Rudy. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Dia juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut. 

Masalah ini pernah mencuat saat Indra Kesuma alias Indra Kenz menampilkan satu unit Lamborghini Huracan LP 580-2 Spyder berkelir merah dalam akun YouTube miliknya pada awal 2022. 

Dalam rekaman video, Indra terlihat sedang membeli Lamborghini itu dengan membayar secara tunai Rp 18 miliar. Diketahui Lamborghini Huracan tersebut adalah salah satu mobil mewah yang didatangkan Rudy lewat izin ATA Carnet milik Speedline, perusahaan Kenneth Koh. Namun, Rudy beralasan Indra Kenz hanya berpura-pura membeli mobil untuk konten YouTube.

Setelah kasus itu terungkap, Rudy berjanji mengembalikan semua mobil mewah itu ke Malaysia. Ia mengurus surat berita acara penitipan sembilan mobil itu di Bea-Cukai. Mengatasnamakan Andi dan menggunakan jasa penasihat hukum, ia menyampaikan komitmen tersebut di sebuah surat ke Bea-Cukai.

Namun, keterlambatan Rudy Salim mengembalikan mobil mewah itu ke Malaysia membuat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjatuhi denda kepada Speedline yang membawa masuk supercar itu ke Indonesia. 

Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp 8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp 56 miliar. Denda juga ditujukan kepada Kenneth dan mitranya, Andi.

Andi yang tidak terima dengan besaran denda tersebut akhirnya melaporkan Bea Cukai ke Bareskrim. Di sisi lain, Rudy mengklaim tak mengetahui detail laporan itu karena Andi sudah tidak bekerja lagi dengannya sejak pandemi Covid-19 melanda. Ia malah menduga Andi melapor ke polisi lantaran disuruh Kenneth. “Andi itu kan mitra Speedline, bukan saya,” katanya.

Sementara itu, Kenneth justru menuding Rudy berada di balik laporan tersebut. Ia tak pernah memberikan kuasa apapun kepada Andi untuk melaporkan Bea-Cukai. Apalagi Andi bukanlah bagian dari timnya. “Itu tuduhan yang konyol,” ucapnya.

Mengenai denda selangit dari Bea Cukai itu, Rudy menilai perusahaan Kenneth Koh seharusnya mengambil jaminan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk membayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini.

Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan sudah berupaya memediasi masalah ini. Namun, masalah menjadi semakin rumit lantaran Kenneth Koh kini melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus