Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai kembali menjadi sorotan usai dilaporkan pengusaha Malaysia, Kenneth Koh, ke Kejaksaan Agung melalui kuasa hukumnya, Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates. Koh merasa kehilangan 9 mobil mewah yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial X, kuasa hukum Koh menyebutkan, sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia untuk pameran mobil. “Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal,” ujar pengacara dalam video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi kasus 9 mobil mewah itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan 9 supercar milik Kenneth Koh masih ada.
“Dilepas gimana? Ada disimpan di Bea Cukai, diamankan. Pindah tempat ke Cikarang,” ujar Nirwala saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan kasus ini bermula saat importasi Supercar dalam kurun waktu 2019-2020. “Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara,” ujarnya.
Pada 2021, masa berlaku dokumen impor sementara ATA Carnet kedaluwarsa, namun, mobil tersebut tidak kunjung direekspor ke negara asalnya. Bea Cukai menjatuhkan denda dan menyita mobil mewah tersebut.
Di tengah huru-hara penahanan mobil ini, nama pengusaha muda asal Indonesia, Rudy Salim turut terseret kasus yang berhubungan dengan lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu. Berdasarkan catatan Majalah Tempo, sembilan mobil mewah tersebut ternyata merupakan milik Rudy Salim.
Pada 2019, Rudy pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang kolega. Saat itu, Rudy ingin membawa 14 mobil mewah yang dibelinya dari Inggris dengan menggunakan mekanisme izin impor sementara atau ATA Carnet.
Rudy dan Koh pun sepakat untuk bekerja sama. Tetapi, Rudy menyuruh Andi, pegawainya sekaligus Direktur PT Devtan Cipta Kreasi yang menandatangani dokumen ATA Carnet.
Kemudian pada akhir 2019, Kenneth mengirimkan sembilan mobil mewah tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta. Lima mobil tersisa akan dikirimkan, jika kerja sama berjalan lancar. Adapun, sembilan mobil yang sudah dikirimkan Kenneth, yaitu empat Lamborghini dari berbagai tipe, tiga Aston Martin, satu Rolls Royce, dan satu McLaren.
Gejala kerja sama tidak baik mulai muncul antara Kenneth dan Rudy. Rudy mulai malas berkomunikasi dengan Kenneth, begitu juga dengan Andi. Kenneth meminta mobil diekspor kembali ke Malaysia untuk menghindari denda. Kenneth juga mengungkapkan bahwa dari awal Rudy tidak berniat untuk mengembalikan mobil tersebut.
Izin ATA Carnet hanya berlaku satu dan bisa diperpanjang satu tahun lagi. Namun, Rudy tetap diam, sedangkan Kenneth sudah berkali-kali menerima surat berisi perintah pengembalian mobil mewah tersebut dari Bea Cukai. Kemudian, pada akhir 2022, Kenneth memberanikan diri untuk menemui pejabat kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta yang turut dihadiri Rudy.
“Pertemuan itu memutuskan kami tetap membayar denda,” ujar Kenneth, pada 9 Maret 2023.
Kenneth mengatakan Bea Cukai menjatuhkan denda Rp8,8 miliar untuk sembilan mobil mewah tersebut kepada perusahannya, Speedline Industries Sdn Bhd. Jika denda itu tak dibayar dan mobil tak dikembalikan, dendanya akan membengkak menjadi Rp56 miliar dan semua tagihan ini ditujukan kepada Speedline.
Sementara itu, Rudy sebagai pemilik Prestige tidak dikenai denda. Namun, Rudy ikut terlibat lantaran mobil yang dikirim Speedline tidak kunjung keluar. Selain itu, mobil tersebut juga milik Rudy yang dibeli di Inggris dari berbagai sumber.
Menurut Rudy, perusahaan Kenneth Koh seharusnya mengambil jaminan dari Malaysian International Chamber of Commerce and Industry (MICCI) untuk membayar denda. Dia juga mengatakan Bea Cukai seharusnya menagih ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) agar dapat kepada MICCI. Sebab, berdasarkan ketentuan ATA Carnet, Kadin yang seharusnya menjamin mobil mewah ini.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan Kadin, Junaidi Elvis mengatakan sudah berupaya memediasi masalah ini. Namun, masalah menjadi semakin rumit lantaran Kenneth Koh melaporkan Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Agung.
RADEN PUTRI