Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Shangri-La Tutup Restoran yang Gelar Musik Hidup

Juru bicara Hotel Shangri-La Debby Setiawaty mengatakan pihaknya telah menutup sementara restoran yang menggelar musik hidup.

13 Agustus 2020 | 21.00 WIB

Hotel menjadi salah satu tujuan libur Lebaran di Jakarta, menikmati fasitiltasnya tentu menjadi kegiatan yang menyenangkan. (shangri-la.com)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Hotel menjadi salah satu tujuan libur Lebaran di Jakarta, menikmati fasitiltasnya tentu menjadi kegiatan yang menyenangkan. (shangri-la.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Hotel Shangri-La Debby Setiawaty membenarkan adanya pertunjukan musik hidup dan display minuman beralkohol saat ada kunjungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI pada Rabu, 12 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dinas Pariwisata DKI, kata dia, langsung memberikan arahan kepada pengelola untuk menghentikan musik hidup dan pemajangan display minuman beralkohol. "Kami sudah ikuti arahan pemerintah. Bahkan, restoran kami tutup sementara sampai waktu yang belum kami tentukan," kata Debby saat dihubungi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta merekomendasikan penyegelan dan denda terhadap Hotel Shangri-La Jakarta. Hal itu karena Hotel Shangri-La di Jakarta Pusat itu melanggar Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Maju dan Produktif.

Rekomendasi penyegelan dan denda yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kepada Satpol PP DKI Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2020 pagi karena hotel itu kedapatan menggelar pertunjukan musik (live music) dan memajang minuman beralkohol.

"Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti (mereka) ada jualan," kata Bambang.

Menanggapi masalah itu, Debby mengatakan manajemen hotel telah mendatangi Dinas Pariwisata. Menurut Debby, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mematuhi kebijakan pemerintah.

Kata Debby, pemerintah tidak sampai menjatuhkan hukuman berupa penyegelan atau pun denda. Menurut Debby, pemerintah telah melihat semua protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti pedoman yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan badan kesehatan setempat. "Kami telah ikuti semuanya," ujarnya.

Debby menuturkan lokasi musik hidup tersebut awalnya merupakan bar bernama Bats. Namun, selama pandemi lokasi itu diubah menjadi restoran. Pengelola pun membatasi tamu yang datang dari kapasitas 240 kursi menjadi 70 kursi di restoran itu.

"Yang kami tahu bar tidak boleh dibuka. Dan bar itu memang sudah kami tutup untuk mengantisipasi keamanan tamu dan kami ubah menjadi restoran," ujar dia.

Ia memastikan protokol kesehatan telah berjalan di seluruh bagian hotel. Bahkan, Shangrila menjadi hotel internasional pertama di Jakarta yang menerima label International SafeGuard Hygiene Excellence and Safety oleh Bureau Veritas, yang telah terpercaya di dunia selama 192 tahun pengalaman dalam menyediakan layanan pengujian, pengecekan, dan sertifikasi.

"Keamanan dan kesejahteraan tamu dan kolega kami adalah yang terpenting bagi kami," ucapnya.

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus