Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Siapa yang Berhak Punya Pelat Nomor Khusus Seperti Mobil RI 36

Pemakaian pelat nomor khusus tak dapat digunakan sembarang orang. Lantas, siapa saja yang boleh memakainya seperti mobil RI 36?

13 Januari 2025 | 07.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Video dari media sosial X patwal yang menunjuk alphard di jalan raya, di Jakatrta, 9 Januari 2025. Tempo/Jati Mahatmaji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 10 Januari 2025, masyarakat dikejutkan dengan sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) sedang mengawal sebuah mobil dengan pelat nomor mobil RI 36.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rekaman itu, terlihat petugas patwal aktif membuka jalan untuk kendaraan dengan pelat nomor khusus mobil RI 36 di tengah lalu lintas. Polisi yang mengawal mengendarai motor secara zig-zag untuk membuka jalan, disertai dengan bunyi klakson dan sirine khas pengawalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan ini sontak menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan kendaraan dengan pelat nomor khusus yang biasanya digunakan oleh pejabat negara.

Turut viral di media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), banyak warganet yang mengritik perilaku petugas patwal dalam video itu, menyebutnya sebagai tindakan yang arogan. Penilaian ini juga ditujukan kepada sikap dari petugas patwal tersebut terlihatt menunjuk-nunjuk seorang sopir taksi Alphard yang saat itu berada di depan kendaraan yang sedang dikawalnya. Tindakan ini dinilai oleh sejumlah netizen sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang petugas kepolisian.

Menanggapi viralnya video tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, memberikan penjelasan kepada publik.

Ia mengungkapkan bahwa petugas patwal yang terlibat dalam insiden tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya. Brigjen Slamet juga memastikan bahwa petugas tersebut telah diperiksa oleh atasannya untuk menjelaskan tindakan yang dilakukan saat mengawal kendaraan berpelat RI 36 tersebut.

"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti oleh Kasi Pamwal Polda Metro Jaya. Karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," kata Slamet melalui pesan singkatnya kepada Tempo Jumat, 10 Januari 2025.

Atas tindakan ini, Slamet turut meminta maaf dan menegaskan bahwa tindakan pengawalan yang arogan itu tidak seharusnya dilakukan.  "Atas tindakan personel itu, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu," kata Slamet.

Lantas, siapa saja yang dapat memakai pelat nomor khusus pada kendaraan? Berikut beberapa macam pelat nomor khusus yang ada di Indonesia dan daftar penggunanya.

Kode Pelat Nomor Presiden dan Wakilnya

- RI 1: Presiden RI
- RI 2: Wakil Presiden RI
- RI 3: Istri Presiden
- RI 4: Istri Wakil Presiden

Kode Pelat Nomor Pejabat Negara

- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
- RI 14 dan seterusnya: Digunakan oleh Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, serta pejabat tinggi lainnya seperti Kepala Lembaga atau Badan.


Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian

Selain memahami kode pelat, nomor kendaraan khusus juga dapat dikenali dari akhiran tertentu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui telah menetapkan perubahan  kode pelat nomor kendaraan dinas khusus yang sebelumnya menggunakan akhiran RF menjadi ZZ. Pelat nomor khusus dengan kode ZZ ini hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas, dengan jabatan minimal eselon 1 atau eselon 2. Berikut kode pelat nomor dinas:

- ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
- ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
- ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
- ZZL: Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
- ZZP: Kendaraan dinas Polri
- ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga

Alif Ilham Fairiadi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus