Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sidang Perceraian, Surat-surat Ahok-Veronica Tan Jadi Bukti...

Surat menyurat yang dilakukan antara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan istrinya Veronica Tan bakal dijadikan bukti tambahan.

7 Maret 2018 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang lanjutan gugatan perceraian Ahok dengan Veronica Tan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, 14 Februari 2018. Veronica Tan kembali tidak hadir dalam sidang kali ini. TEMPO/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Surat menyurat yang dilakukan antara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan bakal dijadikan bukti tambahan dalam sidang perceraian antara keduanya. Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra mengatakan surat-surat adalah surat yang selama ini menjadi media komunikasi keduanya.

"Keduanya kan saling berbalas surat (terkait kasus ini), itu jadi bukti tambahan dalam sidang ini selain pak pendeta," kata Fifi Lety Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.

Sidang lanjutan kasus perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Veronica Tan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018. Sidang hari ini diagendakan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Baca : Pendeta Jadi Saksi Sidang Perceraian Ahok dan Veronica Tan

Sidang yang digelar mulai pukul 10.25 WIB ini digelar tertutup. Berdasarkan pantauan Tempo, baik Ahok ataupun Veronica tak tampak dalam sidang kali ini.

Sementara itu, saksi yang berprofesi sebagai pendeta berinisial Y hadir dalam persidangan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Pendeta tersebut merupakan laki-laki kurus berumur sekitar 50-60 an tahun.

Menurut Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang selama ini merupakan pendeta yang sering menjadi tempat curhat Ahok dan Veronica. Selain itu, kata Fifi, pendeta tersebut adalah pendeta yang pernah mendampingi Ahok ketika terkena kasus penodaan agama pada tahun lalu.

"Pendeta ini merupakan pendeta yang dulu juga pernah diminta untuk melakukan mediasi," ucap Fifi.

Seorang pendeta menjadi saksi sidang perceraian Ahok dan Veronica Tan di PN Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018. TEMPO/Dias Prasongko

Sidang sebelumnya yang digelar pada 28 Februari 2018 telah menghadirkan dua saksi yakni Nathanael dan Rini. Keduanya adalah kerabat dan staff yang sudah kenal Ahok selama 21 tahun.

Kemudian dalam sidang sebelumnya, Ahok juga tak hadir dalam sidang tersebut. Ahok hanya menitipkan sepucuk surat kepada majelis hakim lewat Fifi.

"Intinya, isi suratnya Pak Ahok menyerahkan putusan kepada hakim. Beliau sendiri tidak akan hadir," kata Fifi. Menurut  Fifi, hakim akan mempertimbangkan pernyataan Ahok melalui surat tersebut.

Kasus perceraian Ahok dengan Veronica mencuat pada awal Januari 2018. Saat itu beredar dugaan surat gugatan cerai dan hak asuh anak dari Ahok kepada Veronica Tan. Surat tersebut diajukan pada Jumat 5 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus