Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 - 20 Juli

Pada penerapan PPKM Darurat ini, semua tempat ibadah ditutup sementara hingga 20 Juli 2021.

1 Juli 2021 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. Dalam kebijakan PPKM Darurat ini, dilakukan pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi di 122 kota dan kabupaten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar konferensi pers secara virtual pada Rabu, 1 Juli 2021 tentang PPKM Darurat. Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai koordinator pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali. 

Berikut peraturan lengkap PPKM Darurat sebagaimana disampaikan Menko Luhut:

1. 100 Persen Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:

A.
 Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Selanjutnya restoran hanya boleh take away atau delivery

 

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam panduan implementasi PPKM darurat yang telah beredar, diterangkan bahwa targetnya adalah menurunkan kasus Covid-19 hingga di bawah 10 ribu per hari. Adapun daerah yang akan melaksanakan PPKM darurat untuk wilayah Jabodetabek adalah: DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang. Sedangkan untuk Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Tangerang, asesmen yang dilakukan adalah pada level 3.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus