Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, pemerintah belum berencana memberlakukan PPKM darurat meski angka kasus Covid-19 varian Omicron meningkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Per 7 Februari 2022, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 26.121 orang, jauh lebih tinggi dari penambahan 7 Januari 2022 sebanyak 518 kasus. Pada 5 Februari 2022 bahkan angkanya tembus 33.729 kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menururnya, kebijakan PPKM darurat belum akan diterapkan karena tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (RS) masih terkendali. Berdasarkan data Satgas Covid-19 kemarin, kapasitas tempat tidur RS terpakai secara nasional sebesar 14 persen untuk ICU dan 26 persen isolasi.
"Data mingguan terakhir menunjukkan, meski angka kasus meningkat tinggi namun angka keterpakaian rumah sakit masih sangat terkendali. Sehingga rem darurat belum perlu ditarik," tegas Abraham dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
Menurutnya, kesiapan pemerintah menghadapi Omicron menjadi lebih baik karena selalu melibatkan para pakar serta mengandalkan data dan kajian ilmiah. Ia mencontohkan soal derajat keparahan Omicron, yang sudah terbukti kebenarannya.
"Setelah kita kaji karakteristik keparahan Omicron lebih ringan dari Delta, pemerintah pun mengambil kebijakan untuk prioritas isoman atau isoter bagi yang bergejala ringan atau tanpa gejala, dan memprioritaskan RS bagi lansia atau yang memiliki komorbid," tutur Abraham.
Pria yang akrab disapa Bram ini juga memastikan, perubahan level PPKM akan disesuaikan dengan penilai setiap daerah, dengan indikator tambahan keterisian tempat tidur rumah sakit dan capaian vaksinasi.
"Arahan Bapak Presiden dalam ratas evaluasi PPKM kemarin, capaian vaksinasi harus terus ditingkatkan dan protokol kesehatan harus semakin disiplin," ungkapnya.
Sementara Terkait kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), kata Abraham, tetap mengikuti level PPKM sesuai SKB 4 Menteri serta Surat Edaran (SE) Mendikbud dan Menag, sehingga tidak ada perubahan kebijakan.