Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Presiden Jokowi menindaklanjuti pengunduran diri pejabat BPJS TK yang terlibat skandal seks.

2 Januari 2019 | 18.30 WIB

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (kiri) dan  Ade Armando saat mendampingi RA dalam kasus skandas seks pejabat BPJS TK, di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (kiri) dan Ade Armando saat mendampingi RA dalam kasus skandas seks pejabat BPJS TK, di Bareskrim Polri, Rabu, 2 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindaklanjuti pengunduran diri pejabat BPJS TK yang terlibat skandal seks

Baca: Dituduh Memperkosa Sekretaris Pribadi, Ini Bantahan Pejabat BPJS

Timboel meyakini, pejabat BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin telah melanggar Pasal 34 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 34 huruf e UU 24 Tahun 2011 tertulis, anggota dewan pengawas dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Artinya pernyataan SAB mengundurkan diri harus difollow-up dengan penggantian secara langsung untuk bagaimana mendukung kerja-kerja di BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Timboel mengatakan Syafri juga sudah menyatakan bakal mundur dari anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan Syafri itu disampaikan dalam sebuah konperensi pers pada hari Ahad, 30 Desember 2018.  

Syafri beralasan ingin fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum sehubungan dengan tuduhan melecehkan orang lain.

Sebelumnya, Syafri dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap eks sekretarisnya berinisial RA, 27 tahun. Hari ini RA melaporkan dugaan perbuatan cabul Syafri ke Bareskrim Polri.

Menurut Timboel, laporan ini harus ditindaklanjuti dengan proses penggantian Syafri.

Baca: Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?

Presiden Jokowi diminta mengeluarkan surat keputusan (SK) penggantian pejabat BPJS TK yang terlibat skandal seks itu. Dia juga meminta Kementerian Keuangan mencari pengganti Syafri. "Kami lihat persoalan ini harus tuntas," ujar Timboel.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus