Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menindaklanjuti pengunduran diri pejabat BPJS TK yang terlibat skandal seks.
Baca: Dituduh Memperkosa Sekretaris Pribadi, Ini Bantahan Pejabat BPJS
Timboel meyakini, pejabat BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin telah melanggar Pasal 34 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 34 huruf e UU 24 Tahun 2011 tertulis, anggota dewan pengawas dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Artinya pernyataan SAB mengundurkan diri harus difollow-up dengan penggantian secara langsung untuk bagaimana mendukung kerja-kerja di BPJS Ketenagakerjaan," kata Timboel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Timboel mengatakan Syafri juga sudah menyatakan bakal mundur dari anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Pernyataan Syafri itu disampaikan dalam sebuah konperensi pers pada hari Ahad, 30 Desember 2018.
Syafri beralasan ingin fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum sehubungan dengan tuduhan melecehkan orang lain.
Sebelumnya, Syafri dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap eks sekretarisnya berinisial RA, 27 tahun. Hari ini RA melaporkan dugaan perbuatan cabul Syafri ke Bareskrim Polri.
Menurut Timboel, laporan ini harus ditindaklanjuti dengan proses penggantian Syafri.
Baca: Skandal Seks Pejabat BPJS, Pengacara ke RA: Kenapa Baru Sekarang?
Presiden Jokowi diminta mengeluarkan surat keputusan (SK) penggantian pejabat BPJS TK yang terlibat skandal seks itu. Dia juga meminta Kementerian Keuangan mencari pengganti Syafri. "Kami lihat persoalan ini harus tuntas," ujar Timboel.