Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Gibran di CFD Jakarta: Heru Budi Sebut Tak Monitoring, Bawaslu Singgung Pergub

Heru Budi mengatakan masih tidur saat Gibran ambil momen di CFD Jakarta, Minggu pagi 3 Desember 2023 lalu

6 Desember 2023 | 21.30 WIB

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan pedagang saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal kampanye cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu di Bundaran HI. Pembagian dilakukan Gibran saat Car Free Day, Minggu pagi 3 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya enggak tahu, masih tidur," kata Kepala Sekretariat Presiden ini sambil tersenyum seusai meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Heru Budi menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. "Monitoring-nya tanya Bawaslu saja," ujarnya singkat.

Secara aturan, kawasan CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye politik. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo sambil merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya pada hari yang sama.

Ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengkaji mengenai perkara Gibran yang oleh banyak kalangan dinilai jelas sebagai pelanggaran kampanye. Benny berdalih, "Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus."

Terpisah, menurut Gibran, lokasi CFD di Jalan Thamrin itu dekat dan banyak massa yang hadir. "Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," kata dia singkat. Ia membantah bila kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD itu adalah kegiatan kampanye. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujar Gibran di kawasan Jalan MH Thamrin.

Gibran juga mengklaim saat memberikan susu ke warga dirinya juga tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya. "Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus