Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono enggan berkomentar soal kampanye cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu di Bundaran HI. Pembagian dilakukan Gibran saat Car Free Day, Minggu pagi 3 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya enggak tahu, masih tidur," kata Kepala Sekretariat Presiden ini sambil tersenyum seusai meninjau Rumah Pompa Waduk Pluit di Jakarta Utara, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI soal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. "Monitoring-nya tanya Bawaslu saja," ujarnya singkat.
Secara aturan, kawasan CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye politik. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo sambil merujuk Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ujarnya pada hari yang sama.
Ia mengatakan, Bawaslu Jakarta Pusat sedang mengkaji mengenai perkara Gibran yang oleh banyak kalangan dinilai jelas sebagai pelanggaran kampanye. Benny berdalih, "Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus."
Terpisah, menurut Gibran, lokasi CFD di Jalan Thamrin itu dekat dan banyak massa yang hadir. "Kami pilih lokasi paling dekat saja dan paling banyak massa," kata dia singkat. Ia membantah bila kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD itu adalah kegiatan kampanye. "Kan tanpa alat peraga kampanye (APK)," ujar Gibran di kawasan Jalan MH Thamrin.
Gibran juga mengklaim saat memberikan susu ke warga dirinya juga tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya. "Kami kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata dia.