Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Soal Kuburan, Ditambah Dan Dirubah

Dprd-dki telah mengesahkan penyempurnaan perda no. 2 dan 3 thn 1973 tentang soal makam di jakarta. pasal yang memberi wewenang pada gubernur untuk memberikan perintah pemindahan makam dihilangkan.(kt)

4 Februari 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK ada masalah lagi soal kuburan di Jakarta. Setidak-tidaknya karena DPRD-DKI 19 Januari lalu telah mengesahkan ketetapan baru perihal cara-cara mengebumikan warga ibukota ini. Yaitu berupa hasil penyempurnaan Perda (Yeraturan Daerah) no. 2/1973 dan Perda no. 3/1973. Tak kurang dari 15 point terdapat perubahan pada Perda No. 2/1973 dan 4 point pada Perda No. 3/1973. (TEMO 24 Desember 77). Tapi dalam ketetapan baru itu terasa agak menyolok masuknya kalimat"dengan persetujuan Dewan" (DPRD-DKI) setelah kalimat "Gubernur Kepala Daerah" pada setiap pasal dan ayat. Misalnya pasal 6 ayat : Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan dapat menetapkan perubahan peruntukan tanah makam untuk pembangunan yang menyangkut kepentingan umum. Kalimat baru itu tak pernah terbaca dalam 2 Perda sebelumnya. Perda lama memberi wewenang otoriter kepada gubernur? "Bukan begitu" kata seorang anggota DPRD-DKI, "tapi karena bunyi Perda yang dihasilkan DPRD-DKI dulu menyerahkan pelaksanaannya sepenuhnya kepada gubernur." Di samping perubahan, pasal-pasal dan ayat-ayat Perda lama juga ada yang dihapus. Antara lain pasal yang banyak menimbulkan keresahan para ahli waris belum lama ini, yang berbunyi: "Atas perintah Gubernur Kepala Daerah, demi kepentingan umum, sesuai dengan per undangan yang berlaku dapat dilakukan pemindahan jenazah dari satu tanah makam ke tanah makam lainnya." Pasal ini ditiadakan. Dalam Perda No. 3/1973 terdapat tambahan pasal 4A yang berbunyi: (1) Besarnya pungutan untuk pendaftaran kembali izin penggunaan tanah makam yang meliputi biaya pemeliharaan dan administrasi adalah 10o (sepuluh persen) dari besarnya pungutan untuk pemakaman baru. Diumumkan Ketetapan baru ini menurut Ketua DPRD-DKI Darmo Bandoro merupakan "usul inisiatif DPRD-DKI pertama sepanjang sejarah." Namun tak seorang anggota pun yang berani memastikan, apakah ketentuan itu tidak lagi akan menimbulkan keresahan di kalangan warga ibukota. Tapi H.D. Suherman Idjadji, dari Fraksi (dan juru bicara) PPP, mengharapkan agar di tempat-tempat pemakaman dipancangkan pengumuman tentang prosedur izin, tarif makam dan lain-lain yang menyangkut penguburan. Agar masyarakat memakluminya dan tak mudah diperdaya. Dari segi lain, Soekotriwarno SH, juru bicara FKP, mengharapkan agar Pemda DKI mengusahakan TPU (tempat pemakaman umum) di pinggiran kota, seperti di sekitar jalan raya Jabotabek. Begitu pula, agar Pemda DKI meningkatkan penyediaan sarana-sarana untuk pemakaman, seperti kendaraan jenazah. Soekotriwarno juga meminta agar hal-hal penting dalam ketentuan baru mengenai pemakaman itu dipancangkan di tempat terbuka agar mudah diketahui umum. Misalnya, tambah B.N. Marbun SH dari FPDI, lewat kelurahan-kelurahan dan yayasan-yayasan sosial yang berhubungan dengan soal pemakaman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus