TIDAK ada masalah lagi soal kuburan di Jakarta. Setidak-tidaknya
karena DPRD-DKI 19 Januari lalu telah mengesahkan ketetapan baru
perihal cara-cara mengebumikan warga ibukota ini. Yaitu berupa
hasil penyempurnaan Perda (Yeraturan Daerah) no. 2/1973 dan
Perda no. 3/1973. Tak kurang dari 15 point terdapat perubahan
pada Perda No. 2/1973 dan 4 point pada Perda No. 3/1973. (TEMO
24 Desember 77).
Tapi dalam ketetapan baru itu terasa agak menyolok masuknya
kalimat"dengan persetujuan Dewan" (DPRD-DKI) setelah kalimat
"Gubernur Kepala Daerah" pada setiap pasal dan ayat. Misalnya
pasal 6 ayat : Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan
dapat menetapkan perubahan peruntukan tanah makam untuk
pembangunan yang menyangkut kepentingan umum.
Kalimat baru itu tak pernah terbaca dalam 2 Perda sebelumnya.
Perda lama memberi wewenang otoriter kepada gubernur? "Bukan
begitu" kata seorang anggota DPRD-DKI, "tapi karena bunyi Perda
yang dihasilkan DPRD-DKI dulu menyerahkan pelaksanaannya
sepenuhnya kepada gubernur."
Di samping perubahan, pasal-pasal dan ayat-ayat Perda lama juga
ada yang dihapus. Antara lain pasal yang banyak menimbulkan
keresahan para ahli waris belum lama ini, yang berbunyi: "Atas
perintah Gubernur Kepala Daerah, demi kepentingan umum, sesuai
dengan per undangan yang berlaku dapat dilakukan pemindahan
jenazah dari satu tanah makam ke tanah makam lainnya." Pasal ini
ditiadakan.
Dalam Perda No. 3/1973 terdapat tambahan pasal 4A yang berbunyi:
(1) Besarnya pungutan untuk pendaftaran kembali izin penggunaan
tanah makam yang meliputi biaya pemeliharaan dan administrasi
adalah 10o (sepuluh persen) dari besarnya pungutan untuk
pemakaman baru.
Diumumkan
Ketetapan baru ini menurut Ketua DPRD-DKI Darmo Bandoro
merupakan "usul inisiatif DPRD-DKI pertama sepanjang sejarah."
Namun tak seorang anggota pun yang berani memastikan, apakah
ketentuan itu tidak lagi akan menimbulkan keresahan di kalangan
warga ibukota. Tapi H.D. Suherman Idjadji, dari Fraksi (dan juru
bicara) PPP, mengharapkan agar di tempat-tempat pemakaman
dipancangkan pengumuman tentang prosedur izin, tarif makam dan
lain-lain yang menyangkut penguburan. Agar masyarakat
memakluminya dan tak mudah diperdaya.
Dari segi lain, Soekotriwarno SH, juru bicara FKP, mengharapkan
agar Pemda DKI mengusahakan TPU (tempat pemakaman umum) di
pinggiran kota, seperti di sekitar jalan raya Jabotabek. Begitu
pula, agar Pemda DKI meningkatkan penyediaan sarana-sarana untuk
pemakaman, seperti kendaraan jenazah. Soekotriwarno juga meminta
agar hal-hal penting dalam ketentuan baru mengenai pemakaman itu
dipancangkan di tempat terbuka agar mudah diketahui umum.
Misalnya, tambah B.N. Marbun SH dari FPDI, lewat
kelurahan-kelurahan dan yayasan-yayasan sosial yang berhubungan
dengan soal pemakaman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini