Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sofyan Tsauri Ingatkan Jangan Terkecoh Omongan Aman Abdurrahman

Sofyan, mantan narapidana terorisme, mengatakan Aman Abdurrahman telah menyebarkan ajaran radikal kepada anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

25 Mei 2018 | 18.31 WIB

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat memakai baju tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat memakai baju tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Mei 2018. Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan pasal 14 juncto pasal 6 dan Pasal 15 juncto pasal 7 UU No.15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sofyan Tsauri meminta publik tidak terkecoh dengan pernyataan Aman Abdurrahman yang mengutuk aksi teror bom Surabaya. “Jangan terkecoh sama mengutuknya, tapi ajarannya,” ujar Sofyan Tsauri kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sofyan, mantan narapidana terorisme, mengatakan Aman Abdurrahman telah menyebarkan ajaran radikal kepada pengikutnya, anggota Jamaah Ansharud Daulah (JAD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun Aman Abdurrahman mengaku tidak mengetahui secara langsung rencana serangan bom bunuh diri di Surabaya. “Tetap beliau (Aman Abdurrahman) memberikan fatwa,” kata Sofyan yang ditahan akibat pelatihan teroris di Aceh.

Menurut Sofyan, pernyataan pemimpin JAD itu dalam pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya dalih.

Dalam sidang pada Jumat, 25 Mei 2018, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman mengecam aksi bom bunuh diri di Surabaya yang terjadi pada 13-14 Mei 2018.

“Kejadian di Surabaya itu adalah tindakan dari orang-orang yang sakit jiwanya," kata Aman Abdurrahman saat membacakan pleidoi.

Dia menjadi terdakwa kasus teroris bom Sarinah, bom Kampung Melayu, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Jaksa menuntut Aman Abdurrahman dihukum mati karena menjadi otak dari sejumlah aksi terorisme tersebut.   

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus