Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Markas Komando Korps Brigade Mobil atau Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo “dijemput” di Bareskrim Polri pada Sabtu sore, 6 Agustus 2022. Informasi ini dibenarkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. “Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” kata Mahfud MD, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pengamat hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, sebenarnya Rutan Mako Brimob hanya diperuntukkan bagi anggota polisi yang tengah menghadapi proses hukum atau pelanggaran etika. Namun, dalam prakteknya, rutan tersebut juga digunakan untuk mengamankan masyarakat sipil yang terlibat kasus.
Mereka yang Pernah Mendekam di Mako Brimob dari Ferdy Sambo sampai Ahok
Tak hanya polisi seperti Ferdy Sambo, beberapa tokoh politik, aktivis, teroris juga pernah menginap di Mako Brimob di Kelapa Dua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Ferdy Sambo
Divisi Humas Polri menyatakan, penangkapan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Tak sendiri, tiga orang lainnya juga ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob terkait kasus kematian Brigadir J. Ketiganya diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
2. Ahok
Pada 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga pernah mendekam di rutan Mako Brimob. Sebelumnya Ahok ditahan di rutan Cipinang setelah dinyatakan menistakan agama oleh Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Utara. Dia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan divonis dua tahun penjara. Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob demi keamanan dan kenyamanan.
Pasalnya, menurut Kepala Rutan Cipinang saat itu, Asep Sutandar, mengatakan banyak pendukung Ahok yang melakukan aksi protes. Mereka terus berdatangan dan berteriak-teriak meminta Ahok dibebaskan. Khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, Ahok kemudian dipindahkan ke Mako Brimob lantaran petugas di rutan Cipinang hanya 22 orang.
3. Aman Abdurrahman
Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman, juga menghuni salah satu blok tahanan di Mako Brimob. Pada 2010, Aman divonis 9 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat karena terbukti terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia kemudian dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Meski di penjara, Oman masih aktif menjadi teroris. Dia membentuk Jamaah Anshar Daulah atau JAD) sebagai wadah untuk mendukung khilafah Islamiyah. Saat muncul kelompok Islamic State of Iraq and the Levant atau ISIS, Oman mendeklarasikan dukungannya terhadap kelompok tersebut.
Pada 2016, Oman kembali ditangkap aparat karena diduga terlibat dalam pengeboman di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016. Oman kemudian dipindahkan dari Nusakambangan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada 12 Agustus 2017. Dia didakwa mempengaruhi orang untuk melakukan aksi pengeboman di kawasan Thamrin.
4. Ratna Sarumpaet dan kawan-kawan
Ratna Sarumpaet dan sejumlah aktivis lainnya diamankan ditangkap dan diamankan di Mako Brimob di Kelapa Dua pada Desember 2016 lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia saat itu, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan sepuluh orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merencanakan makar terhadap pemerintah Presiden Joko Widodo.
Ratna dan kawan-kawan diduga ingin memprovokasi massa Aksi Bela Islam III untuk mewujudkan agenda mereka. Selain Ratna, ada nama musisi Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Purnawirawan TNI Kivlan Zein, dan Sri Bintang Pamungkas, serta aktivis lainnya. Mereka ditangkap pada Jumat, 2 Desember, pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
5. Nazaruddin
Tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pembangunan wisma atlet Jakabaring, Palembang, M Nazaruddin, juga pernah ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Dia ditahan setelah dia ditangkap di Kolombia. “Penahanan akan dilakukan di Rutan Mako Brimob Depok,” kata Juru Bicara KPK saat otu, Johan Budi, di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2011 seperti dikutip dari Antara. Johan mengatakan, Nazaruddin dititipkan di Mako Brimob lantaran KPK tidak memiliki rutan sendiri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.