Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sampai kini belum menjadwalkan eksekusi mati terhadap terpidana teroris Aman Abdurrahman. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung Noor Rachmad menuturkan alasannya adalah belum ada pernyataan tertulis bahwa Aman tidak akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan grasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noor mengatakan Aman masih memiliki hak untuk mengajukan PK dan grasi. "Masih punya hak untuk mengajukan PK dan grasi. Yang bersangkutan kan belum itu. Tunggu dulu," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, sesuai dengan peraturan perundangan, terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht belum dapat dieksekusi selama belum mengajukan PK dan grasi.
Upaya hukum PK dan grasi itu, kata Noor, juga tak memiliki batasan waktu setelah ada putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga Kejaksaan sebagai eksekutor hanya bisa menunggu terpidana mengajukan upaya hukum tersebut. "Nah kalau kapannya, tanya dia," kata Noor.
Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu bom Thamrin, Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda, November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumatera Utara pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada September 2017. Atas perbuatannya itu, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai persidangan, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya menyatakan tak akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan sebenarnya Aman tidak menerima dan menolak putusan vonis tersebut. Namun Aman tidak mau mengajukan banding lantaran keyakinannya terhadap khilafah. "Aman menyerahkan semuanya kepada Allah, tidak mau banding meski saya menyarankan untuk mengajukannya," ujarnya.