Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Sopir Taksi Online yang Laporkan Polisi Membunuh Warga Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Haryono mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menganggap dia bersekongkol dengan pelaku pembunuhan.

20 Desember 2024 | 16.25 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI perihal pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Palangka Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto (tengah) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI perihal pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Palangka Raya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Haryono, seorang sopir taksi online yang turut dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan warga Palangka Raya oleh anggota Polisi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator. JC adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Berkaitan dengan ajuan JC, dari pihak kuasa hukumnyanya sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk ajukan JC," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Erlan Munaji melalui Whatsapp pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erlan menuturkan bahwa penyidik Polda Kalimantan Tengah berkoordinasi terkait pengajuan tersebut, dan tentunya akan disesuaikan dengan aturannya.

"Berkaitan dengan penerapan pasal nanti akan disesuaikan dengan perannya (Haryono). Penyidik akan menuangkan dalam resume berkas perkara," ujar dia.

Ia juga membeberkan peran Haryono atau H dalam dugaan pembunuhan ini. Menurutnya, Haryono saat itu tidak sedang memberikan pelayanan transportasi, melainkan telah bersekongkol dengan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, Polisi penembak korban, untuk bertemu di KM 1 Jl. Tjilik Riwut, Palangkaraya. 

"AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya," kata Erlan dalam keterangan resminya pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Selain itu, Haryono juga berperan membantu Anton membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Katingan. 

"Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah," tutur Erlan. 

Peran Haryono lainnya adalah turut membantu Anton membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil, menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan dan Palangka Raya. Haryono juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.

"Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK," ucap Erlan. 

Menurut Erlan, Haryono awalnya menerima uang sebesar Rp. 15.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box milik korban. Akan tetapi, selang beberapa hari, Haryono mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp. 11.500.000 melalui rekening.

Sebelumnya, kasus ini terungkap usai Haryono mendatangi Kepolisian Resor Kota Palangkaraya pada 10 Desember 2024. Haryono mengadukan bahwa mayat tanpa identitas yang ditemukan di Katingan Hilir pada 6 Desember merupakan korban penembakan oleh Brigadir Anton.

Anton menembak seorang supir ekspedisi bernama Budiman Arisandi. Ia mengambil mobil tersebut dan lalu menjualnya. Kini, Anton telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda Kalimantan Tengah dan menjalani proses tindak pidana dugaan pembunuhan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus