Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Menjelang Pilkada 2020 di kota Tangerang Selatan, saat ini banyak muncul spanduk- spanduk bakal calon ysng maju Pemilihan Wali Kota Tangsel yang diduga ilegal terpasang di beberapa lokasi.
"Ya enggak apa-apa kan belom jadi calon Wali Kota Tangsel, jadi masih kewenangannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangsel," kata ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan M. Acep saat dihubungi, Senin 28 Oktober 2019.
Menurut Acep, selama masih bakal calon dan belum mendaftar ke KPU serta belum di usung partai, Bawaslu kota Tangerang Selatan tidak menetapkan pelanggaran.
"Dari Bawaslu belom, masih lama peraturannya masih ranahnya Satpol PP Tangsel untuk menertibkan spanduk- spanduk bakal calon Wali Kota kalau tidak ada izinnya," ujarnya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangerang Selatan Oki Rudiantoro mengungkapkan bahwa kalau memang spanduk yang terpasang ilegal maka pihaknya akan mencopotnya.
"Kalau memang melanggar penempatannya ya kita bersihkan, tapi kalau yang billboard besar, operator billboardnya itu kan dia bayar pajak pertahunnya dan ada izinnya, kalau yang di pagar yang tidak resmi ya nanti dibersihkan," ungkapnya.
Oki juga mengatakan bahwa kegiatan pembersihan spanduk-spanduk yang diduga ilegal tersebut nantinya tergantung anggaran yang sudah ada.
"Nanti kita tertibkan spanduk-spanduk secara keseluruhan, bukan hanya spanduk bakal calon yang maju Pemilihan Wali Kota Tangsel saja ya, tetapi spanduk yang tidak berizin," dia mengimbuhkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini