Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Staf Tak Boleh Ambil Fungsi Eksekusi

23 Maret 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK dilantik pada 20 Oktober tahun lalu, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa kali berselisih sikap dan pendapat. Di antaranya soal pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, isu kriminalisasi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, juga pemberian remisi terpidana korupsi.

Perbedaan pendapat kian terbuka dalam hal pembentukan Kantor Staf Presiden. Kalla menyatakan baru mengetahui unit khusus ini digawangi oleh Luhut Binsar Panjaitan ketika Jokowi melantik pensiunan jenderal Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat itu pada 31 Desember 2014. Kalla makin dongkol karena kewenangan Luhut diperluas dan dianggap memereteli sebagian fungsi wakil presiden, lewat Peraturan Presiden tentang Kantor Staf Presiden pada 25 Februari.

Kalla mengibaratkan hubungan dalam Kabinet Kerja sebagai permainan sepak bola, yang perlu perbaikan dalam hal berkomunikasi. "Kalau pemain masih baru, ngoper-nya banyak keliru," kata Kalla. Berikut ini kutipan wawancara tim Tempo dengan Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu.

Saat rapat di Istana Bogor, Ahad malam pekan lalu, Presiden Joko Widodo marah karena tidak menerima laporan kenaikan harga beras sampai Rp 10.300 per kilogram?

Itu justru sebaliknya. Sudah turun, kan? Mungkin menteri merasa, karena sudah turun, ya sudah normal, tidak perlu dilaporkan lagi, he-he-he...

Apakan Jokowi menginginkan harga beras turun juga dilaporkan?

Sebenarnya ingin mengetahui bahwa semuanya sudah selesai. Kan, sudah kembali ke normal.

Soal pembentukan Kantor Staf Presiden, apa ini masuk formasi kelembagaan yang disepakati Jokowi-JK?

He-he-he.... Ya itu, kan staf kepresidenan itu ada enam unit, yaitu Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Bappenas, BPKP, dan Dewan Pertimbangan Presiden. Semua kami harapkan bekerja sesuai dengan tugas masing-masing.

Apakah mereka tidak tumpang-tindih?

Kami akan selalu memperbaikinya kalau tumpang-tindih. Ya, di mana-mana juga, zaman pemerintahan yang lalu kadang begitu.

Bagaimana Presiden dan Anda membahas Kantor Staf Presiden?

Konsep dasarnya kan Kepala Staf Presiden itu memberikan input kepada Presiden, memberikan informasi. Jadi memang tidak didesain lebih dari itu karena ada menteri koordinator.

Apa keberadaan kantor ini aneh?

Enggak, bukan aneh. Karena itulah urusannya langsung memberikan masukan ke Presiden, tidak eksekusi.

Apa menyalahi konsep dasar ketika terbit Peraturan Presiden Nomor 26 tentang Kantor Staf Presiden?

Selama tidak menjalankan fungsi eksekusi, ya, tentu bisa diterima. Pokoknya begini saja, suatu staf untuk Presiden itu ya tidak boleh mengambil fungsi eksekusi. Fungsi eksekusi itu ada di tangan menteri. Proses monitoring dan evaluasi untuk tujuan monitoring boleh.

Apa lembaga ini seperti Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Reformasi (UP3R) di era Susilo Bambang Yudhoyono dan Anda?

Saya dulu kan keberatan terhadap UP3R. Dan tidak jalan.

Kantor Staf Presiden akan bubar juga?

Saya tidak tahu. Yang penting bahwa semuanya itu harus kembali kepada tugas dan esensi masing-masing.

Bagaimana dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) di era Yudhoyono-Boediono?

Itu sudah bukan saya. Lho, bagaimana bisa UKP4 itu menilai menteri. Ini kan sama dengan murid, yang kasih nilai siapa. Kan, ya guru kelas, ya Presidenlah. Masak, kepala tata usaha yang kasih rapor?

Kalau Kepala Kantor Presiden beri masukan, lalu Presiden memberi nilai?

Boleh saja, tapi tidak memberi eksekusi sewaktu memberikan angka. Tidak boleh, dong.

Bagaimana dengan tugas Kantor Staf Presiden yang mengevaluasi program prioritas?

Pokoknya kan membantu dan memberikan data ke Presiden. Itu saja.

Apa karena Luhut sehingga Anda tidak sependapat?

Ya, kami kan tidak bicara figur, kami bicara organisasi.

Anda bertemu dengan Luhut untuk memperjelas soal ini?

Seperti yang saya katakan tadi, ya, staf itu berfungsi sebagai staf.

Peraturan presidennya membolehkan Luhut membentuk tim khusus lintas kementerian dan itu memereteli kewenangan wakil presiden?

Ya, sudah saya bilang tadi itu.

Setelah perpres ini muncul, Anda sempat marah dan menggebrak meja dalam suatu rapat?

Bukan saya. Saya tak biasa pukul meja, he-he-he...

Seperti apa yang terjadi?

Oh, bukan soal kecewa. Biasalah, saya cuma ingin menyampaikan pengertian-pengertian saya.

Apa sudah berdiskusi dengan Presiden soal ini?

Setiap hari saya berbicara dengan Presiden. Kami berbicara tentang kenegaraan dan struktur negara.

Anda mempersoalkan pengisian jabatan deputi Kantor Staf Kepresidenan yang tidak sesuai dengan prosedur?

Proses itu mesti diawasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Kalau tidak sesuai dengan prosedur, ya, minta dibatalkan.

Meski Kepala Staf punya hak untuk menentukan?

Sama saja Presiden punya hak prerogatif untuk memilih Kapolri, tapi tetap melalui persetujuan DPR.

Menurut Anda, Kantor Staf Presiden akan bermasalah?

Baru satu-dua minggu, kami belum lihatlah.

Apakah Kantor Staf Kepresidenan boleh memanggil menteri?

Ndak boleh.

Betulkah sebelumnya Anda menyiapkan kantor staf kepresidenan juga?

Oh, ndak. Di sini sudah ada Sekretariat Wapres, ada deputi. Ini staf Wapres yang paling lengkap di dunia sebanyak 400 orang, kelebihan. Sebenarnya cukup dengan 50.

Ini warisan?

Itu ada pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid bahwa pengendalian dan tugas sehari-hari dijalankan oleh wapres, maka stafnya dilengkapi.

Karena sejarahnya ini, terkesan kantor Luhut mengambil kewenangan wapres....

Kantor itu sebenarnya banyak mengambil contoh kantor staf kepresidenan di Amerika, West Wing. Tapi kalau di Amerika itu ada perbedaan dengan kita karena tidak ada menteri koordinator. Jadi sebenarnya yang berfungsi itu menteri koordinator yang menjalankan fungsi koordinasi dan monitoring.

Anda ingin mengatakan kantor Luhut itu melebihi West Wing?

Selama dia staf, menjalankan fungsi monitoring, masukan, tidak ada persoalan.

Di era Yudhoyono, wakil presiden ditugasi memimpin Tim Penilai Akhir—lembaga yang memilih pejabat eselon I dan direksi badan usaha milik negara. Sekarang tidak lagi?

Kalau untuk pejabat eselon I, saya masih terlibat, tapi biasanya Presiden juga datang. Kalau dulu Pak SBY tidak pernah datang. Kalau BUMN, saya tidak diikutkan. Itu Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno atau Presiden. Jadi tidak lagi saya yang pimpin.

Di era Yudhoyono, bagaimana direksi BUMN dipilih?

Kalau dulu, direksi BUMN dirapatkan oleh presiden, wakil presiden, Menteri BUMN, dan menteri di sektornya.

Sekarang tidak lagi?

Enggak ngerti saya. Itu hak prerogatif presiden.

Kewenangan wakil presiden dikurangi?

Kewenangan wapres di mana pun adalah membantu presiden.

Benarkah Anda dan Jokowi tidak satu rel lagi?

Itu hanya penafsiran Anda. Presiden mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi. Terus saya bilang, siapa bilang ada kriminalisasi. Itu berbeda enggak?

Jadi warning Presiden keliru?

Oh, benar dia, bahwa jangan ada kriminalisasi. Semuanya tidak boleh ada kriminalisasi. Berarti wartawan pun tidak boleh.

Anda tidak setuju dengan pengetatan remisi?

Begini, saya bilang remisi itu bukan bagian untuk memperberat hukuman. Remisi itu adalah reward terhadap orang yang sudah berbuat baik, siapa pun, tapi dengan syarat.

Mengenai Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri, Anda katakan Anda akan lantik seandainya Anda seorang presiden...

Itu masa lalu, he-he-he...

Anda melawat ke Jepang beberapa pekan sebelum Presiden ke Jepang. Ada kesan Anda menyalip?

Saya ke Jepang untuk menghadiri konferensi internasional tentang bencana. Saya ditugasi Presiden untuk berangkat.

Anda masih yakin Jokowi-JK bertahan sampai lima tahun?

Yakin, dong.

Anda happy terhadap Jokowi?

Happy saja. Kalau tidak happy, saya sudah pergi kan, he-he-he...

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus