Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Stasiun Bis Itu Sepi

Kendaraan angkutan tak boleh memasuki kota Ujung Pandang. Dibuatkan terminal di pinggir kota. Stasiun bis di depan pasar sentral tak mampu menampung semua kendaraan angkutan. Retribusi di tertibkan.(kt)

22 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UJUNG PANDANG dalam banyak hal ingin meniru Jakarta. Pasal kendaraan angkutan yang akan memasuki Ujung Pandang dalam waktu dekat ini tak boleh langsung menerobos kota. Tapi harus berkumpul dan mangkal di stasiun baru, yaitu di Panaikang untuk kendaraan yang datang dari utara. Sedang yang datang dari selatan harus berada di stasiun yang akan di bangun di Pabaeng-baeng. Demikian juga kendaraan angkutan yang akan ke luar kota, ke selatan maupun ke utara. Stasiun bis yang sekarang di depan Pasar Sentral, entah akan dipakai untuk apa. Ada yang bilang untuk pelebaran Rumah Sakit Akademis ada yang mengatakan akan dibangun motel. Yang jelas stasiun bis yang berdampingan dengan stasiun kendaraan kecil dalam kota sekarang ini hampir tidak berfungsi lagi. Coba kalau kita amati dengan teliti, stasiun sepi-sepi saja. Bis-bis hanya singgah sebentar. "Untuk membayar retribusi", kata Jubir Walikota Ismail Habie SH kepada TEMPO. Bis-bis ini tidak mengambil penumpang di stasiun tapi menyediakan kantornya masing-masing sebagai pangkalan. Setelah bis penuh baru sang sopir memutar kemudinya memasuki stasiun singgah sebentar. Sang kondektur meloncat turun untuk membayar karcis retribusi lalu dua kejap kemudian bis berangkat. Bila ada penumpang yang sengaja menunggu dan akan naik dari stasiun, tidak dilarang. Itulah makanya stasiun yang cukup gagah ini nampak selalu sepi. "Yang jelas bila semua bis atau kendaraan angkutan penumpang luar kota wajib mengambil penumpang semuanya di stasiun ini, tempatnya tidak akan muat", kata Ismail Habie berhelah. Soal retribusi atau yang semacamnya sebelum ini memang menjadi momok para pengusaha angkutan. Setiap kota kabupaten yang dilalui kendaraan membuat stasiun kecil dan kendaraan angkutan wajib masuk untuk membayar retribusi. Keluhan pengusaha angkutan rupanya diperhatikan oleh pemerintah daerah. Baru-baru ini keluar Instruksi Gubernur, yang me]arang pungutan-pungutan itu seenaknya. Yang berhak mengutip retribusi hanyalah stasiun pernherangkatan dan stasiun tujuan. Barulah sang pengusaha dapat bernafas sedikit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus