Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aboeng dan kpl

Koperasi perikanan laut (kpl) krakas diambil alih wali kota cirebon. pengurus kpl protes. aboeng koesman, wali kota, menunjukkan bukti kemajuan kpl krakas setelah diambil alih. (kt)

22 Januari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGAMBILALIHAN Koperasi Perikanan Laut (KPL) Krakas oleh Walikota Cirebon Aboeng Koesman (TEM PO, 16 Oktober 1976), tentu saja membuat Pengurus KPL Krakas tidak puas. Hingga surat pengaduan pun beruntun datang ke Dirjen Perikanan, Guhernur Jawa Barat dan tak kurang dari 19 instansi lainnya. Isinya, "merasa dimatikan penghidupannya", sehubungan dengan ke luarnya SK Walikota Cirebon No 283 Pe.014-8/WK tanggal 29 Juli 1976 itu". Aboeng diam saja Tentu saja tidak. Ia membantah sambil menyodorkan data. "Justru menyelamatkan dan meningkatkan kehidupan koperasi. Dana-dana sosial, simpanan nelayan dan dana pembangunan nelayan yang diatur Perda 16/1970 dan Perda 20/1972 yang tidak disetor pengurus KPL sepenuhnya", begitu ujar Aboeng. Aboeng masih menopangnya dengan bukti lain. Ketika Inspektorat Pengawasan Propinsi Jabar mengadakan pengecekan, katanya, masih ada Rp 22.810.710 lagi yang belum disetor. Yakni sisa jumlah sejak 1971 sampai 1 Agustus 1976 yang baru disetor Rp 626.849. Jumlah ini menurut Aboeng sudah ditagih secara baik-baik sebelumnya. "Apabila penagihan tersebut tidak memuaskan, tidak mustahil akan ditempuh jalan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku", begitu ditegaskan Aboeng kepada Gubernur dalam surat 6 Oktober 1976. Tak cuma itu Aboeng juga menunjukkan peningkatan omset KPL Krakas sesudah diambil alih. Yakni dari jumlah Rp 152.746.000 sebelum pengambilalihan naik jadi Rp 324.672.152 setelah dikelola Dinas Pendapatan Daerah Pengakuan Aboeng itu tampaknya dibenarkan Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat R. Hilman Wargamiharja dalam suratnya kepada irjen Perikanan dan Gubernur Jabar. Dan Kantor Koperasi Kodya Cirebon lewat suratnya 12 Juni memvonis mati KPL Krakas. Sebab keanggotaan KPL Krakas waktu itu cuma tinggal seorang. "Ini jelas bertentangan dengan azas koperasi", ujar Hilman. Usaha penggabungannya dengan nelayan-nelayan Kebon Melati dan Pekutukan, hingga dapat fasilitas dari Pemda, dipakai memupuk kekayaan Pengurus sendiri Begitu Hilman menilai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus