Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Selain memanfaatkan hak suaranya di hari pencoblosan, ASN juga diminta mensosialisasikan tata cara pencoblosan kepada masyarakat.
"Gunakan hak suara atau hak pilihnya, manfaatkan hak pilihnya agar Kota Bogor menjadi percontohan dan membuktikan proses demokrasi berlangsung dengan baik," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat di Bogor, Selasa 26 Juni 2018.
Baca: Pilkada Serentak, Polisi: Segera Lapor Jika Temukan Politik Uang
Ade menambahkan, bagi ASN maupun warga Kota Bogor yang belum memiliki E-KTP, dapat memastikan diri memiliki Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan formulir C6 sehingga bisa digunakan untuk kepentingan Pilkada Serentak Tahun 2018.
"ASN Kota Bogor juga kami mohon diinformasikan juga kepada masyarakat Kota Bogor, terkait hal ini," kata Ade.
Baca: 41 Ribu Personel Polisi Hingga Hansip Dikerahkan Jaga Pilkada
Untuk menyukseskan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2018, Pemkot Bogor menerbitkan surat edaran perihal libur bersama di hari pencoblosan tanggal 27 Juni besok.
Ade menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat kemudian ditindaklanjuti oleh setiap daerah, termasuk Kota Bogor.
Penerbitan surat edaran libur bersama hari pencoblosan ini dalam rangka memberikan kesempatan bagi warga untuk menyalurkan hak suara atau hak pilihnya.
Baca: Polres Tangsel Kerahkan 454 Personel Bantu Pengamanan Pilkada
"Ini berdasarkan peraturan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 84 ayat (3) menetapkan "Pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan".
Selain itu, berdasarkan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca: Pilkada Serentak 2018, Banyak Pemilih di Bekasi Tak Terdaftar
Sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bogor No. 270/2053 - Org. Menetapkan Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur.
"Karena itu untuk camat, dan lurah selaku ASN kondisinya libur tetap libur. Namun selaku pengolah Desk Pilkada, ASN tersebut harus tetap menyampaikan tiga fungsinya, yakni memfasilitasi, mengawasi dan melaporkan kegiatan pilkada besok," kata Ade.
Pencoblosan Pilkada serentak 2018 di Kota Bogor berlangsung hari ini, dengan lokasi pemungutan suara di 1.785 TPS. Jumlah DPT sebanyak 674.310 yang terdiri atas 338.072 pemilih laki-laki dan 336.238 pemilih perempuan.
Warga Kota Bogor akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, beserta Wali dan Wakil Wali Kota Bogor untuk periode 2018-2023.
Untuk Pilgub Jabar diiuti oleh empat pasangan calon yakni nomor urut pertama yakni Ridwan Kamil dan Uu Ruhzanul Ulum. Nomor urut dua, TB Hasanuddin dan Anton Charliyan. Pasangan nomor urut tiga yakni Sudrajat dan Ahmad Syaikhu, serta nomor urut empat, yakni Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi.
Untuk Pilkada Wali Kota Bogor juga diikuti empat pasangan calon. Tiga dari jalur partai politik, dan satu orang dari jalur perseorangan.
Dalam pilkada serentak ini, pasangan Achmad Ru'yat dan Zaenul Muttaqin mendapat nomor urut satu. Nomor urut kedua Edgar Suratman dan Syefwelly Ginanjar, pasangan nomor urut tiga Bima Arya Sugiarto dan Dedie A Rachim selaku petahanan, dan keempat Dadang Danubrata dengan Sugeng Teguh Santoso.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini