Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syahril Sabirin Bebas

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebuah tamparan kembali datang ke muka pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri. Di tengah upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan berita dibebaskannya Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, Kamis pekan lalu. Sebelumnya, pada Maret lalu Syahril divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara oleh Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, karena melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank Indonesia. Gubernur BI itu disalahkan karena membantu mengeluarkan uang milik Bank Bali yang ditahan BPPN dan disimpan BI sebesar Rp 904 miliar. Uang tersebut dalam klaim Bank Bali atas tagihan kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim yang dibekukan. Pengeluaran uang Bank Bali itu dilakukan lewat PT Era Giat Prima (EGP), milik Joko Tjandra dan Wakil Bendahara Golkar, Setya Novanto. EGP selaku debt collector mendapat Rp 546 miliar dari tagihan yang dikeluarkan BI. Uang itulah yang diduga mengucur ke kas Partai Golkar dalam upaya memenangkan kembali Presiden B.J. Habibie pada Pemilihan Umum 1999. Sebab, proses pencairan itu melibatkan orang dekat Habibie, antara lain A.A. Baramuli dan Menteri BUMN Tanri Abeng, yang bermula dari pertemuan di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Alasan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis bebas Syahril, Gubernur BI itu sudah mencerminkan sikap kehati-hatian dengan mengadakan rapat direksi untuk pencairan dana itu pada 24 September 1998. Pengadilan Tinggi menilai, pembayaran klaim Bank Bali atas perintah BPPN pada 1 Juni 1999, walaupun dilakukan pada pukul 20.00, tidak ada yang patut dicurigai. Karena, menurut peraturan BI, pembayaran itu bukan secara tunai, melainkan merupakan pemindahbukuan. Jadi, unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri—dalam diri Syahril Sabirin—menurut Ketua PT Jakarta, Ridwan Nasution, kepada Koran Tempo, tidak terbukti. Memang tak ada satu pun terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali ini yang dihukum penjara. Syahril tentu saja senang mendengar kabar pembebasan dirinya dari kasus cessie Bank Bali ’’Saya bersyukur, sejak dulu saya yakin kasus itu tidak ada apa-apanya,” ujar Syahril. Lain lagi dengan pihak Kejaksaan Agung. ”Kami akan kasasi,” ujar Jaksa Agung M.A. Rachman, yang dipanggil mendadak oleh Presiden Megawati di Istana Negara Jakarta karena urusan itu, Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus