Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Sanksi Bagi Pejabat

1 September 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HANYA ada waktu sebulan bagi para pejabat negara yang belum menyerahkan laporan hartanya kepada Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin mengatakan, jika sampai 27 September laporan itu belum masuk, pejabat bersangkutan akan dikenai sanksi tegas. Sanksi dapat berupa penurunan pangkat, gaji, dan golongan, sampai ke pemecatan. Ancaman tersebut dikeluarkan karena masih banyak pejabat negara belum mengembalikan formulir. Tercatat, lebih dari setengah jumlah pejabat negara di seluruh Indonesia belum menyerahkan laporan. Termasuk Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, dan Gubernur Banten Djoko Munandar. Fadel mengatakan laporannya dikembalikan kepadanya karena kurang lengkap, dan akan mengirimnya kembali secepatnya. Sedangkan Djoko mengaku kesulitan mengisi karena rumitnya formulir KPKPN. Berbeda dengan Feisal, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno justru mengkritik tindakan KPKPN yang mengumumkan laporan itu kepada publik. Hal itu bisa menimbulkan masalah, kecuali jika pejabat itu diduga korupsi. Hari mengatakan tidak bisa memaksa para pemimpin daerah yang tidak melaporkan harta miliknya. Masalah itu adalah urusan antara komisi dan pejabat KPKPN. Saat ini KPKPN merasa kesulitan, karena lebih dari setengah jumlah pejabat negara yang ada tidak mau menyerahkan laporan kekayaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus