Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat dan Prosedur Cara Pindah Alamat Rumah, Perlu Siapkan Dokumen Ini

Sebelum pindah alamat penting untuk memperhatikan prosedur dan syarat yang harus dipersiapkan. Dokumen apa yang perlu disiapkan?

18 Mei 2023 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman data KTP Elektronik Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 17 Februari 2023. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Paalembang melakukan perekaman data dan cek biometrik bagi warga binaan di rumah tahanan tersebut sebagai persiapan data pemilih pada Pemilu 2024 dan keperluan lainnya yang terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pindah alamat menjadi salah satu hal umum yang banyak terjadi. Biasanya, perpindahan alamat dilakukan karena berbagai faktor, mulai dari menikah hingga tuntutan pekerjaan. Perpindahan alamat dilakukan tidak hanya pindah rumah tetapi juga pindah domisili. Lantas, bagaimana syarat dan prosedur yang harus dilakukan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir mangunsari.semarangkota.go.id, berikut adalah syarat dan prosedur yang harus diperhatikan saat akan pindah alamat, berikut syaratnya: 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI:

  • Sesuai Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah kabupaten / kota yang bertanggung jawab dan  berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) di daerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).

  • Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).

  • SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.

Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI adalah sebagai berikut:

  • Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
  • Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).

Prosedur

Langkah-langkah untuk pindah-datang antar kabupaten/kota dan antar provinsi adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi RT dan RW tempat tinggal untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  2. Surat dari RT / RW dibawa ke kelurahan dan kecamatan, SP tersebut akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Sebagai data arsip, KTP dan KK yang diserahkan akan disimpan.

  3. SKP memiliki 2 lembar. Lembar pertama akan dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana alamat yang lama akan diganti dengan selembar surat yang sudah dicap dan ditandatangani serta dilengkapi oleh alamat yang baru. Lembar kedua SKP adalah tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.

  4. Mengurus surat kelakuan baik di Kepolisian (Polres/Polsek)

    Pada saat kita pindah berkas yang di bawah ini perlu ada:

    1. SKP yang berstempel dan bertandatangan kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

    2. SKP tembusan yang berstempel dan bertandatangan kepala kelurahan/kecamatan

    3. 2 lembar surat kelakuan baik

    Di tempat alamat baru, yang perlu dilakukan adalah:

    1. Lapor ke RT/RW dan mendaftar/memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP

    2. Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

    3. Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP

Pengurusan pindah alamat tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus