Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Syarat-Syarat Ketika Mengubah Alamat di STNK dan BPKB

Pindah alamat berarti berubah data identitas dan harus diperbartui di STNK dan BPKB. Ini syarat dan caranya.

8 Mei 2021 | 19.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Data yang terdapat di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK biasanya merujuk pada kartu identitas lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Namun, tidak jarang masyarakat yang mengubah data tersebut dengan berbagai alasan, salah satunya pindah alamat.

Jika sudah pindah alamat, maka kolom alamat di kartu identitas yang dimiliki harus diganti. Namun untuk pindah alamat STNK harus menyesuaikan dengan KTP yang sudah diperbaharui. Jika KTP sudah diperbaharui, pengguna dapat segera menggantinya atau menunggu saat pembayaran pajak tahunan.

Menukil kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id, adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formular dan data terlebih dahulu.

Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan. Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai. Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk prosedur, sistem, dan mekanisme pergantian STNK dapat dilihat melalui kanal sipp.menpan.go.id. Biaya pergantian alamat di STNK, di Samsat Polda Metro Jaya dikenai Rp 200 ribu.

GERIN RIO PRANATA

Baca: LinkAja Hadirkan Layanan Online Urus Berkas STNK di Jabodetabek

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus