Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tak Cukup Drone, Menanti Sanksi Tegas bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta meminta penggunaan drone untuk mengawasi warga yang masih buang sampah sembarangan

12 November 2022 | 07.07 WIB

Sejumlah kambing memakan sampah - sampah di kawasan pemukiman nelayan Manunggal, Cilincing, Jakarta Utara, Ahad, 18 September 2022. Para pemilik kambing terpaksa membiarkan hewan ternaknya memakan sampah karena sulitnya mencari rumput di Ibu Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Sejumlah kambing memakan sampah - sampah di kawasan pemukiman nelayan Manunggal, Cilincing, Jakarta Utara, Ahad, 18 September 2022. Para pemilik kambing terpaksa membiarkan hewan ternaknya memakan sampah karena sulitnya mencari rumput di Ibu Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sampah menjadi salah satu masalah di DKI Jakarta yang masih menjadi perhatian Pemerintah Provinsi maupun aktivis lingkungan. Di awal kepemimpinanya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuat gebrakan dalam mengawasi warga yang buang sampah sembarangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan menerbangkan pesawat nirawak atau drone di lokasi yang warganya masih sering buang sampah sembarangan. Salah satunya saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Drone yang ada di HBKB kemarin adalah bagian dari rencana kami ke depannya. Jadi, kami sedang menginventarisir lokasi mana saja yang memang warganya masih sering melanggar,” kata Asep kepada wartawan di pinggir Kali Ciliwung, Masjid Istiqlal, Kamis, 10 November 2022.

Car free day (CFD) atau HBKB pada Ahad, 6 November 2022 menjadi pencetus diberlakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dibarengi dengan digunakannya drone untuk menangkap warga yang buang sampah sembarangan.

Dalam kesempatan tersebut, ada 11 pesawat nirawak (drone) muncul di sejumlah titik untuk untuk membantu petugas mengawasi pelanggar atau pembuang sampah sembarangan.

Program ini hasil kerja sama Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta. DLH DKI bekerja sama dengan Diskominfotik DKI untuk mengoperasikan drone, sehingga pengawasan kian efektif.

Pemprov DKI menerbangkan drone atau pesawat nirawak untuk memantau pelanggaran kebersihan saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 6 November 2022. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya membuka posko untuk mengawasi pelaksanaan CFD. Petugas menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Untuk mengoptimalkan pengawasan,

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan.  Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini, terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710 ribu dan empat pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep.

Dalam kesempatan yang berbeda, Asep menyebutkan bahwa penggunaan drone menjadi salah satu agenda dalam rangka mewujudkan Jakarta tanpa sampah. Selain drone, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan melakukan penyisiran di sepanjang kali yang ada secara spontan.

Hal itu dilakukan lantaran masih ada ditemukannya sampah plastik maupun limbah yang dibuang ke kali. Ia menemukan fakta tersebut usai menyusuri kali Ciliwung yang berlokasi di samping Korps Marinir TNI AL di Jakarta Pusat hingga kali Ciliwung di Mesjid Istiqlal.

"Sepanjang sungai yang tadi saya susuri memang, walaupun sampahnya tidak banyak tapi tetap ada, terutama yang plastik itu masih banyak ternyata. Gedung-gedung di Jakarta ini buang limbahnya masih ke kali,” katanya.

Dengan apa yang ditemukannya, Asep menyatakan bahwa masalah limbah dan sampah yang dibuang ke kali akan menjadi perhatian. “Dan tadi sepanjang menyisir itu banyak banget. Ini yang ke depannya juga menjadi concern kami di mana memang pengelolaan limbah itu tidak boleh langsung dibuang ke kali,” ucap dia.

Dia mengatakan bahwa saat ini kondisi kali di Jakarta masih tercemar sedang dan tercemar berat. Dia berharap orang tidak lagi buang sampah sembarangan. "Semoga ke depannya warga baik gedung dan rumah tangga itu juga semakin peduli dengan sampah maupun limbah cair yang dihasilkan oleh masing-masing tempat,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.

 

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

 

Warga yang melanggar larangan membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi untuk orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan adalah denda maksimal Rp500 ribu.

“Sejauh ini, memang kami baru menerapkan sanksi berupa teguran maupun sanksi denda. Kalau dalam Perda, itu sanksinya denda uang maksimal Rp500 ribu dan itu kita sesuaikan juga dengan kondisi dari orang tersebut kalau mereka memang ketangkap OTT,” kata Asep.

 

Upaya Pemprov agar Warga Sadar Sampah

 

Namun demikian, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi secara masif dan memberikan bantuan berupa tempat sampah. “Kita siapkan bak sampah seperti yang ada di Penjambon, di sana ada semacam tempat sampah besar itu mungkin nanti bisa menjadi bagian dari warga untuk buang sampah, sehingga tidak buang lagi ke kali,” sambungnya.

Ke depan, Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan sosialisasi agar orang tidak buang sampah sembarangan. Dinas akan menyediakan sarana dan prasarana bagi warga, sehingga warga membuang sampah di tempatnya.

 Peserta mengumpulkan sampah saat mengikuti lomba membersihkan sungai Ciliwung di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022. Lomba mebersihkan sungai Ciliwung itu digelar untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat kepada lingkungan dan menjaga kelestarian sungai. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Tak Cukup Sekadar Drone

 

Sementara itu, pakar tata kota, Yayat Supriatna, menilai yang perlu menjadi perhatian Pemprov adalah proses dalam menindak orang yang buang sampah sembarangan. “Sebetulnya efektivitas itu adalah dari ketika ada perangkat kaya ETLE juga. Ada perangkat, ada peralatan, nangkap orang buang sampah sembarangan, kemudian prosesnya, apa? Yang ditunggu itu proses,” kata Yayat saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 11 November 2022.

Selain itu, sanksi bagi pelanggar juga menjadi hal penting yang tidak bisa diabaikan. “Cuma yang jadi pertanyaan bagi semua pelanggar, sanksinya apa? Selama tidak ada sanksi yang besar, tidak ada kurungan, orang tetap buang sampah sembarangan,” ujarnya.

“Lebih bagus ketika ada kasus itu, kita coba petakan, di wilayah mana yang terjadi banyak pelanggaran, yang perlu dilakukan adalah perbaikan sistem pelayanan. Kenapa orang membuang sampah, itu pasti ada faktor tekanan. Tekanan struktur artinya tatakan dari lingkungannya atau persoalan kultur, kebiasan-kebiasaan yang sudah terbiasa, tidak mau repot,” sambung Yayat.

Soal besaran denda maksimal Rp500 ribu, Yayat menilai perlu ditinjau. Sebab, orang yang banyak buang sampah sembarangan adalah mereka yang tinggal di permukiman dengan status ekonomi tidak mampu. “Agak berat. Kebanyakan orang buang sampah sembarangan karena tidak mampu bayar iuran sampah walaupun ada sampah, enggak ada yang mengelola kalau sampah itu batasnya dua hari,” katanya.

Pemerintah perlu melihat lebih dalam, penyebab orang buang sampah sembarangan. “Kebanyakan kita selalu berpikir praktis aja. Selesai, sampah yang penting tidak ada di tempat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah perlu untuk mengkaji dan melihat secara luas sebelum mengeluarkan kebijakan, serta memperbaiki sistem pelayanan. “Cuman pertanyaannya, sesudah drone, sesudah ditangkap, ada perubahan enggak dari segi pelayannya? Itu yang kita inginkan sebetulnya. Karena drone itu tidak selamanya efektif, dia hanya menangkap, meng-capture perilaku orang, ditangkap kamera, sanksi,” kata Yayat.

 

MUTIA YUANTISYA

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus