Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Skema ini bakal diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024. “Ini bukan bagian pembebanan, tapi memang kita mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” tuturnya.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan sudah diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan penggunaan daya listrik.
Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Rp 10 ribu per bulan. Konsumen daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Rp 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di atas 6.600 VA dikenakan Rp 77 ribu per bulan.
Asep menjelaskan, retribusi ini tidak hanya untuk rumah tangga, namun juga untuk perusahaan, terutama yang berada di kawasan komersial. Ketika diterapkan, regulator Jakarta akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang memiliki kesadaran tinggi soal pengelolaan sampah. Masyarakat yang aktif mengikuti program bank sampah, sebagai contoh, bisa menerima keringanan retribusi.
Berbeda dengan aturan soal keringanan biaya, belum ada regulasi ihwal sanksi bagi pelanggar Perda retribusi sampah. “Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut,” tutur Asep. “Secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga.”