Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

7 Mei 2024 | 09.34 WIB

Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Perbesar
Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, memastikan, pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil-genap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kalau hari ini (aturannya) ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) POM TNI Tahun 2024, yang digelar di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusri menyebut kendaraan dinas yang memiliki pelat nomor 'ZZ' dibebaskan dari aturan ganjil genap jika memiliki kepentingan khusus. Jika dalam keadaan normal atau tidak memiliki kepentingan khusus, kendaraan dinas tetap harus mematuhi aturan ganjil genap.

Dia menjelaskan keadaan khusus yang dimaksud misalnya berkaitan dengan iring-iringan pengawalan polisi atau polisi militer. 

"Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan. Contoh, Panglima TNI, beliau pakai (pelat berkode) ZZT lalu dikawal, beliau punya (pelat nomor) ganjil, tetapi hari ini genap, tetap boleh melintas karena ada urgensi. Yang lain? Tetap dilakukan penindakan," kata Yusri.

Adapun saat ini, Korlantas telah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan pelat khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ'. Saat ini, pelat khusus itu hanya boleh digunakan oleh pejabat TNI, Polri, kementerian atau lembaga setingkat eselon I dan eselon II.

Pelat berkode 'ZZ' itu juga hanya untuk satu kendaraan dinas per satu orang pejabat. "Dulu kan begitu, satu orang bisa 4, 5, sampai 10, bahkan teman-temannya dipakaikan RF (kode sebelum diubah menjadi ZZ) semua," kata Yusri.

Apa itu pelat khusus dan bagaimana aturannya? 

Dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaran Bermotor dan Tanda Nomor Kendaran Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB adalah tanda berbentuk plat yang dipasang pada kendaraan bermotor dan berfungsi sebagai bukti registrasi, identifikasi kendaraan bermotor, berisikan nomor registrasi, serta masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu.

Kemudian, disebutkan bahwa TNKB Khusus adalah registrasi khusus yang diterbitkan Polri untuk kendaraan bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Adapun, TNKB Khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan: 

a. eselon I;

b. eselon II; dan

c. eselon III.

Selain itu, TNKB Khusus kepada pejabat di lingkungan Polri dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sementara untuk pejabat di lingkungan instansi pemerintah dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Satuan Intelijen Keamanan. 

Pejabat yang berwenang menerbitkan TNKB Khusus adalah: 

a. Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya untuk tingkat pusat dan provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Metro Jaya; dan

b. Dirlantas Polda untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota di wilayah hukum Polda masing-masing.

MICHELLE GABRIELA  | YOHANES MAHARSO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus