Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tamasya di Balik Jeruji

Narapidana di penjara Sukamiskin menabrak berbagai peraturan demi memperoleh sejumlah fasilitas mewah. Bebas menggelar pesta.

6 Februari 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ENAM pria duduk mengelilingi meja bundar. Di antaranya mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Di sela-sela perbincangan, seorang perempuan menyodorkan bayi yang kulitnya masih kemerahan. Luthfi menggendongnya sambil tetap berbincang.

Rabu siang tiga pekan lalu itu, Luthfi baru saja menggelar acara akikah anak bungsunya. Menu utama yang tersaji adalah daging kambing bakar. Acara itu digelar di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Luthfi, Akil, dan Anas adalah narapidana di sana. Luthfi sempat meladeni wawancara Tempo selepas acara. Namun ia meminta wawancaranya tidak dikutip. "Silakan lewat pejabat resmi lapas saja," katanya.

Suasana di Sukamiskin terasa lebih istimewa ketimbang banyak penjara lain di Tanah Air. Sementara penjara lain terkesan keras dan suram atau rawan kerusuhan, mengunjungi LP Sukamiskin seperti bertamasya ke dalam penjara. Penjara Sukamiskin memang salah satu tempat wisata sejarah karena di sana terdapat bekas sel pengasingan Presiden Sukarno. Keistimewaan lain, penjara yang berisi 493 narapidana korupsi itu membolehkan penghuninya berpesta. "Dangdutan juga boleh," ujar Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko kepada Tempo, akhir Desember tahun lalu.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga pernah menggelar pesta, bahkan lebih meriah. Awal November 2016, ia mengundang artis dangdut Kristina untuk memeriahkan acara ulang tahunnya. Kristina membenarkan kabar bahwa ia pernah tampil di sana. Ia mengaku banyak mengenal mantan pejabat yang menghuni Sukamiskin. "Saya diundang Pak Rachmat Yasin," katanya kepada Tempo. Seperti Luthfi, Rachmat menolak menjawab pertanyaan saat ditemui di Sukamiskin.

Seluruh pesta bertempat di Taman Bung Karno. Letaknya di sisi barat penjara Sukamiskin. Ada lukisan besar mantan presiden Sukarno di dinding bangunan utama. Bangunan utama itu berisi dua set sofa panjang dan enam meja bundar dengan kursi kayu. Taman itu dikelilingi 37 saung berdinding anyaman bambu dan beratap ijuk. Luas saung rata-rata 2 x 2,5 meter.

Taman itu adalah fasilitas paling mewah di LP Sukamiskin. Saung-saung itu berperabot sofa yang berbusa tebal, kulkas mini, water dispenser, bahkan satu set sound system. Ada lemari kayu di beberapa saung. Lantainya berlapis keramik. Ada pula saung berbentuk panggung. Sebagian dilengkapi tirai bambu yang menyamarkan pandangan dari luar.

Dari empat kali kunjungan Tempo ke taman itu, tiap saung selalu diisi para tokoh yang pernah menghiasi media massa karena kasus korupsi. Luthfi disebut memiliki saung bernomor 6. Di tengah-tengah acara akikah itu, tampak seorang pengacara senior yang tersandung kasus suap tengah bermain kartu remi bersama narapidana dan tamu lain di saung nomor 7.

Batas waktu kunjungan di Sukamiskin adalah pukul 14.00. Dari penelusuran Tempo, para narapidana menerima tamu di sana hingga sore. "Sampai jam 22.00 pun enggak apa-apa," kata seorang narapidana yang meminta identitasnya disembunyikan. Empat bulan menginvestigasi, Tempo kerap menemukan belasan mobil terparkir di halaman Sukamiskin. Mayoritas berpelat B.

Taman Bung Karno didirikan para narapidana pada 2013. Menurut mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin dan mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad-keduanya pernah menghuni Sukamiskin-saung-saung itu dibangun secara patungan oleh para narapidana, lalu digunakan untuk menerima tamu. "Kami sebagai pengurus di sana, berkoordinasi dengan Kalapas, akhirnya diizinkan membuat Taman Bang Karno," ujar Mochtar, Selasa dua pekan lalu. Mochtar adalah pemilik saung utama, yang pengelolaannya diserahkan kepada narapidana lain setelah ia bebas, Juni 2015.

Awalnya, taman itu berisi 17 saung. Jumlahnya kini mencapai 37. Area itu kini dilengkapi taman yang dipenuhi permainan anak-anak. Empat mantan penghuni Sukamiskin saat ditemui secara terpisah menyebut Taman Bung Karno sebagai kawasan eksklusif yang dimiliki dan hanya digunakan para narapidana "elite". Syamsul membantah. "Tapi, kalau mau pakai, ya harus daftar," katanya. Adapun Mochtar menyebutkan narapidana yang ingin menggunakan saung hanya menyumbang biaya kebersihan dan pengelolaan sebesar Rp 50-100 ribu sekali pakai.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella adalah salah satu pemilik saung. Tiap bulan, kata Rio, para pemilik saung menyetorkan ratusan ribu rupiah untuk membayar iuran listrik serta menggaji para tahanan pendamping (tamping) yang merawat taman. Rio, yang bebas pada Desember 2016, mengaku menghibahkan saung itu kepada pengelola taman. "Biaya membikin saungnya habis puluhan jutalah," ujarnya kepada Tempo, pertengahan Januari lalu.

Ada lagi kafetaria. Di sana terdapat kursi dan meja yang dipayungi tenda. Tapi duduk di kafe ini tak gratis. Kafe yang terletak di sisi timur Sukamiskin itu dikelola para narapidana. Pengunjung kafetaria harus memesan makanan atau minuman yang harganya sedikit lebih mahal ketimbang harga di luar penjara. Satu gelas kopi instan, yang biasanya Rp 3.000, dijual seharga Rp 5.000. Uniknya, kafetaria ini juga menyediakan salon dan pijat refleksi, di ruang kaca, tersembunyi di balik meja-meja tamu.

Narapidana pun leluasa memesan makanan dari luar jeruji. Mereka menjadi pelanggan restoran-restoran di sekitar Sukamiskin. Seorang narapidana pernah menjamu Tempo dengan memesan nasi Padang. Caranya, ia menelepon pegawai restoran. Sejam kemudian, empat porsi nasi bungkus tiba diantarkan narapidana lain. Nasi itu berpindah tangan setelah ia menyelipkan tiga lembar uang Rp 100 ribu. "Dikasih ke sipirnya, ya," kata si penjamu kepada narapidana pengantar nasi.

Kondisi berbeda dialami para narapidana berkantong pas-pasan. Selain oleh narapidana kasus korupsi, penjara Sukamiskin dihuni narapidana umum. Ada pula narapidana korupsi level kepala desa dan pegawai nonpejabat. Saat kunjungan, mereka umumnya berkumpul di aula yang dekat dengan gerbang utama penjara. Sebagian menggelar tikar di selasar ruangan para sipir dan musala. Semuanya gratis, tak perlu mendaftar.

l l l

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng berjalan melintasi kafetaria Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Rabu tiga pekan lalu. Seorang perempuan muda menyapanya dan meminta izin berfoto bersama. Pria berkumis itu mengiyakan. Cekrek, foto mereka diabadikan lewat telepon pintar milik perempuan tersebut.

Membawa telepon seluler bukan hal yang tabu bagi tamu dan penghuni Sukamiskin. Penjara para narapidana korupsi itu sebenarnya melarang pengunjung membawa telepon seluler. Larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 dan Nomor 6 Tahun 2013. Namun pemeriksaan pengunjung saat memasuki gerbang utama hanya ala kadarnya.

Akibatnya, hampir semua pengunjung tampak bebas menggunakan telepon seluler. Para narapidana pun tak segan menggunakan telepon ketika berada di taman dan kafetaria. Semua narapidana yang ditemui Tempo di penjara Sukamiskin setidaknya memiliki dua jenis smartphone. Mereka kapan saja bisa dihubungi lewat aplikasi pesan yang berbasis Internet. "Kalau ketahuan, ya, tinggal bayar ke sipir," kata seorang mantan narapidana di sana tanpa mau menyebut harga sogokan itu.

Empat mantan narapidana Sukamiskin yang ditemui Tempo menyatakan hal serupa. Uang bisa mengatur kenyamanan hidup para narapidana. Uang juga bisa membuat para narapidana memilih kamar mereka. Kamar yang paling bagus berada di lantai dua dengan ukuran 2,5 x 3,2 meter. "Harganya mencapai Rp 200 juta kalau ingin mendapatkan kamar di atas," ujar seorang narapidana yang kini menghuni sel di lantai satu. Sel itu berukuran 1,5 x 2,5 meter dan ditebus ke sipir dengan harga "hanya" Rp 38 juta.

Rio Capella mengakui memang tak gratis untuk hidup nyaman di LP Sukamiskin. Ia menempati kamar di blok timur lantai dua. Rio mempekerjakan tamping yang digaji Rp 700 ribu per bulan untuk membersihkan kamarnya tiap pagi dan sore. Ia pun menyewa jasa laundry yang disediakan narapidana. Total biaya yang ia habiskan per bulan di dalam penjara sekitar Rp 10 juta. Uang itu sudah termasuk membayar iuran air dan listrik kamar. Iuran itu dikelola para narapidana. Listrik harus dibayar ekstra karena ia memiliki penyejuk udara di dalam kamar. "Hidup di dalam (LP Sukamiskin) mahal. Jangan dianggap murah," katanya.

Untuk merombak kamar, ia pun tak segan menebar uang. Saat awal ditempati, kata Rio, kamar itu kusam. Ia menyewa jasa narapidana yang dulunya kepala desa untuk merenovasi kamar. Ia mengecat ulang serta membuat lemari kayu dan alas kasur di dalam sel. Kloset kamar pun ia ganti dengan model duduk. Rio tak mau menyebut harga untuk menempati sel itu. Ia hanya menyebutkan harga renovasi itu mencapai jutaan rupiah.

Semua fasilitas di penjara Sukamiskin itu menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015, yang melarang narapidana membangun apa pun di dalam penjara. Mereka juga melanggar Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, yang melarang hubungan keuangan dengan narapidana lain, seperti menggaji tahanan lain. "Aku pening di penjara. Masak, harus kerja beresin kamar lagi?" ujarnya.

Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko membantah habis-habisan soal fasilitas mewah para narapidana. Ia menegaskan tidak ada sel narapidana yang pernah direnovasi. Dedi mengklaim rajin menggelar razia kepemilikan telepon seluler. Jika ada yang lolos, kata dia, itu di luar pengawasannya. "Wallahualam. Saya kan tidak 24 jam mengawasi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus