Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BARU tiga hari menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 27 Oktober 2014, Yasonna Laoly sudah direpotkan mengurus narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kala itu mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad ketahuan keluyuran hingga ke Jakarta. Kini pelesiran seperti itu kembali terungkap. "Persoalan pemasyarakatan paling membuat pusing dan sakit kepala," kata doktor lulusan North Carolina State University, Amerika Serikat, ini. Di ruang kerjanya pada Kamis pekan lalu, Yasonna menjawab berbagai temuan Tempo.
Kami memergoki sejumlah narapidana Sukamiskin mudah keluar-masuk penjara dengan modus izin sakit.
Saya tidak tahu soal itu. Kasih ke saya datanya. Ini pernah terjadi, dan Kepala LP yang lama saya ganti karena saya mendapat berita-berita seperti itu.
Nyatanya masih terjadi....
Nanti saya konfirmasi. Sejauh ini Dedi Handoko (Kepala LP Sukamiskin) agak ketat. Dia tidak mau kasih izin SDA (bekas Menteri Agama Suryadharma Ali) berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Karena terlalu keras, dia sempat didemo. Ada surat dari seluruh warga binaan Sukamiskin mengadu kepada saya.
Berdasarkan temuan kami, izin berobat ke luar LP menjadi modus pelesiran para napi.
Kalau berobat kan ada rekomendasi dari dokter. Saya tidak tahu berapa banyak izin sudah dikeluarkan. Tapi kan di sana banyak yang tua, sudah uzur. Di dalam penjara itu mereka stres, sakit.
Kami menyaksikan mereka bisa keluar-masuk penjara tanpa pengawalan.
Kalau boleh nanti kasih datanya. Ini kan sudah tidak benar. Nanti saya konfirmasi. Seharusnya tetap dikawal.
Ketika Mochtar Muhammad ketahuan keluyuran, apa sanksi yang Anda berikan?
Kepala LP-nya langsung saya ganti. Mochtar juga kami tunda pembebasan bersyaratnya. Inilah mental orang-orang (petugas penjara) itu. Mereka menoleransi perbuatan semacam itu, ada iming-iming sogokan. Sudah beberapa kali kami pecat, turunkan pangkat, tapi masih ada juga yang bermain. Memang tak mudah mengubah pola pikir banyak anggota kami di sana. Ini sudah lama terpelihara.
Kamar tahanan banyak yang dimodifikasi, seperti memasang toilet duduk, kasur tebal, dan televisi….
Tidak ada aturan yang melarang soal toilet. Di sana ada orang uzur yang kalau tidak boleh pakai toilet duduk bakal jadi persoalan. Soal toilet, sudah, deh. Tapi, jika ada AC di kamar, itu terlalu mewah. Televisi seharusnya juga tidak boleh. Kami sudah menyiapkan televisi di tempat umum, seperti di aula.
Kami mendapat informasi bahwa kamar di sana tidak gratis dan tarifnya berkisar Rp 20-180 juta.
Itu sudah suap, tindakan kriminal itu. Kalau orangnya terima itu, sudah bisa ditindak. Sekarang kan buktinya bagaimana?
Di Sukamiskin juga ada saung-saung mewah dan bisa menjadi area privat. Aturannya, napi tidak boleh mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Saya pernah melihat. Komisi III DPR juga ke sana. Itu sudah dibangun, dirusak juga untuk apa? Aulanya juga tak cukup, jadi mereka bangun saung. Yang penting jangan disalahgunakan untuk tempat rendezvous. Nanti saya suruh inspektur jenderal mempelajari. Harus dikaji dulu.
KPK dulu sudah meminta LP Sukamiskin dievaluasi. Anda masih setuju Sukamiskin jadi penjara khusus koruptor?
Tetap. Kalau saya geser, ke mana? Ke Nusakambangan kan tak mungkin. Kalau di Cipinang kamarnya sama seperti Artalyta Suryani, ya sama saja. Pada Januari 2010, Tempo juga mengungkap sel mewah terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut. Ini bukan soal Sukamiskin atau bukan Sukamiskin, yang penting penegakan aturan. Saya sudah mengirim surat ke KPK meminta mereka ikut me-review. Sampai sekarang belum ada jawaban.
Menurut Anda, bagaimana cara membereskan masalah di Sukamiskin?
Kalau ini benar terjadi, kami harus mencari lagi kepala LP yang punya kemampuan dan integritas. Kepala pengamanan juga harus diganti. Sipirnya harus diganti semua, tak boleh terlalu lama di situ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo