Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Galian tanah dari proyek MRT Fase 2A akan dibuang ke kawasan reklamasi Ancol. Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta William Sabandar menuturkan terdapat sekitar 1,3 juta meter kubik tanah untuk pengerjaan proyek dari stasiun Bundaran Hotel Indonesia-Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin yang sudah disampaikan oleh Pemprov DKI akan dibuang di kawasan reklamasi di kawasan Jaya Ancol, perluasan daerah di Ancol," kata dia dalam diskusi virtual, Rabu, 22 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
William mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta. Lokasi pembuangan tanah, hingga kini ditetapkan di kawasan reklamasi Ancol. Pemerintah DKI tak menyebutnya reklamasi, tapi perluasan daratan.
"Peletakan seluruh hasil galian ini tentu akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI.”
MRT Fase 2 terdiri dari 10 stasiun. Untuk Fase 2A sepanjang enam kilometer akan melintasi tujuh stasiun dengan rute Bundaran Hotel Indonesia-Kota. Seluruh stasiun dibangun di bawah tanah, yakni Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota.
MRT Fase 2B rute Kota-Ancol melintang sepanjang 5,8 kilometer melewati Stasiun Mangga Dua, Stasiun Ancol, dan Stasiun Ancol Barat. Pembangunan ditargetkan rampung pada triwulan 1 2025. Rencana operasional pada triwulan 2 di tahun yang sama.
Isu reklamasi di Teluk Jakarta kembali dibicarakan publik setelah Gubernur DKI Anies Baswedan memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi atau Dufan.
Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare yang diteken pada 24 Februari 2020.
Anies beralasan hasil kerukan tanah di lima waduk dan 13 sungai Jakarta pada 2009 yang dibawa ke kawasan Pantai Ancol telah membentuk daratan seluas 20 hektare (ha). Untuk itulah, lokasinya harus dimanfaatkan demi kepentingan publik.