Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyiapkan lima lokasi parkir menjelang pembukaan kembali Tebet Eco Park di Jalan Tebet Barat Raya, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Susilo Dewanto mengatakan, sejumlah lahan parkir disiapkan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lokasi kantong parkir berada di Lahan Sarana Jaya, SMPN 73 Jakarta, Gedung Graha Pratama, Gedung Wisma Pede dan Pom Bensin SPBU 31-128.
Susilo mengatakan kantong parkir ini menjawab keresahan masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan kurangnya lahan parkir saat mengunjungi taman hijau tersebut.
Adapun untuk lahan Sarana Jaya, saat ini masih dalam proses pengerjaan. Rencananya lahan ini berkapasitas untuk 102 mobil dan 335 motor.
Parkir di SMPN 73 Jakarta, dapat memuat 50 mobil dan 200 motor.
Gedung Graha Pratama memiliki kapasitas 100 mobil dan 150 motor.
Tarif parkirnya Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil serta Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.
Kemudian, Gedung Wisma Pede dapat menampung 100 mobil dan 150 motor
Tarif progresif mobil: Rp 5 ribu di jam pertama dan Rp 4 ribu di jam selanjutnya
Tarif parkir motor: Rp 2 ribu di jam pertama dan Rp 2 ribu di jam selanjutnya. Lalu Pom Bensin SPBU 31-128 yang menyediakan kapasitas parkir untuk 20 mobil dan 50 motor, dengan tarif progresif Rp5 ribu di jam pertama dan Rp4 ribu di jam selanjutnya untuk mobil serta Rp2 ribu di jam pertama dan Rp2 ribu di jam selanjutnya untuk motor.
Tarif ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum Di Luar Badan Jalan.
Pemkot Jakarta Selatan juga menyiapkan Tebet Eco Park menjadi kawasan "Low Emission Zone" (LEZ) atau Zona Emisi Rendah, yang berlaku pada saat akhir pekan (weekend) dan hari libur nasional.
Baca juga: Alasan Tebet Eco Park bakal Jadi Zona Rendah Emisi, Wagub DKI: Tempat Ini Mendapat Simpati