Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Level 4. Apabila masa berlaku SIM habis dari tanggal 3 hingga 2 Agustus 2021, maka perpanjangan dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun dalam unggahannya di akun Twitter, @TMCPoldaMetro, Selasa, 27 Juli 2021, disebutkan jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jika harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.
Kemudian biaya yang dibayarkan juga sesuai dengan biaya pembuatan SIM baru. Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru berdasarkan PP No 60 Tahun 2016.
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat, Korlantas Polri Beri Solusi