Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Telat Perpanjang SIM Selama Waktu Dispensasi PPKM, Siap-siap Buat Baru

Jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

28 Juli 2021 | 14.30 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama PPKM Level 4. Apabila masa berlaku SIM habis dari tanggal 3 hingga 2 Agustus 2021, maka perpanjangan dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Namun dalam unggahannya di akun Twitter, @TMCPoldaMetro, Selasa, 27 Juli 2021, disebutkan jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.

Kemudian biaya yang dibayarkan juga sesuai dengan biaya pembuatan SIM baru. Biaya tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru berdasarkan PP No 60 Tahun 2016.

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat, Korlantas Polri Beri Solusi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus