Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan petugas imigrasi di Bali berinisial AH membuka tabir pelaku lain yang terlibat jual beli ginjal di Kamboja. Rupanya, dia tidak berperan tunggal untuk membantu 10 anggota pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pihaknya menangkap tersangka baru ini dari instansi yang sama denga AH. Sejak beberapa hari lalu, penyidik berangkat ke Bali untuk menelusuri sisa jejak di pintu imigrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tim kami sudah menetapkan tiga tersangka dari oknum imigrasi yang terlibat secara langsung untuk meloloskan pendonor-pendonor ginjal ini ke Kamboja," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 28 Juli 2023.
Tiga orang ini belum diungkap identitasnya oleh Hengki soal siapa saja yang bermain. Namun, petugas imigrasi ini disebut staf yang menerima uang transfer dari pelaku sebesar Rp1,5 juta atau setengah pembayaran.
Jumlah itu kurang dari 50 persen dari seharusnya Rp3,2 juta hingga Rp3,7 juta untuk mengurus administrasi satu korban yang akan berangkat ke Kamboja. Bahkan staf level supervisor pun turut terlibat untuk memuluskan kejahatan para pelaku.
"Modusnya adalah dengan menggunakan fast lane atau fast track, sehingga ini lancar. Padahal fast lane dan fast track itu tidak ada SOP-nya," tutur Hengki Haryadi.
Permainan petugas imigrasi ini dengan cara memasukkan data korban ke akses fast lane dan fast track. Padahal mereka bukan pihak yang mengajukan permohonan untuk itu, tapi dimasukkan.
Hengki berkata akses seperti itu untuk beberapa kategori orang dalam kondisi tertentu saja, seperti orang hamil, kemudian orang difabel, orang lanjut usia, yang mendapatkan prioritas dengan permohonan terlebih dahulu. "Sehingga tidak ada pemeriksaan yang ketat terhadap pendonor-pendonor ilegal yang akan berangkat ke Kamboja," katanya.
Permainan mereka ditengarai sangat rapih dan sistematis. Sehingga 10 pelaku jaringan internasional bisa bebas bergerak lebih dari satu tahun.
Keterlibatan pegawai imigrasi di daerah lain juga masih menjadi pertanyaan. Mengingat keberangkatan para korban yang hendak menjual ginjal ke Kamboja, sebagian besar berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Untuk sementara ini, status kepegawaian AH sudah dinonaktifkan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menuturkan, pihaknya juga telah kooperatif terhadap penindakan polisi terhadap pegawai bermasalah. "AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final," kata Anggiat, dikutip dari Antara, Sabtu, 22 Juli 2023.
Selanjutnya: Misteri Sosok Miss Huang
Kasus ini masih meninggalkan tanda tanya pada sosok lain, seperti perempuan yang dipanggil Miss Huang dan Profesor C. Identitas Miss Huang ini disebut oleh tersangka bernama Hanim yang merupakan tokoh utama dan berperan sebagai koordinator di Kamboja.
Mirisnya, Hanim merupakan korban yang pernah menjual ginjalnya pada 2018. Dia melakukan transplantasi ginjal di rumah sakit militer Kamboja di Preah Ket Mealea Hospital.
Bahkan, dia juga mengenal 'orang dalam' dari rumah sakit itu. Ia menawarkan orang lain untuk menjual ginjal dan turut serta mengambil keuntungan uang.
Dalam penangkapan buron ini, butuh kepastian informasi dari berbagai sumber polisi. Polri juga bekerja sama dengan kepolisian Kamboja untuk melacak mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi menuturkan, pemberitaan kasus ini juga ramai di negara Angkor Wat tersebut. Pihak kepolisian Kamboja disebut juga telah kooperatif dan sepakat bahwa ini merupakan tindak pidana.
Apabila identitas Miss Huang dan Profesor C sudah jelas, maka orang itu resmi jadi buron. "Kita akan tetapkan tersangka, menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berkoordinasi menerbtikan red notice untuk kita bisa bawa ke Indonesia," kata perwira menengah Polri itu.
Sebelumnya, perkara ini terungkap setelah penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tempat penampungan korban TPPO sekaligus markas itu telah digerebek pada 19 Juni 2023.
Dalam perkara TPPO jual beli ginjal ini, sudah ada 122 orang korban yang menjual ginjal ke Kamboja. Total tersangka yang tertangkap sebanyak 15 orang.
Selain petugas imigrasi, Polda Metro Jaya juga telah menangkap Aipda M, anggota Polres Metro Bekasi Kota, yang malah jadi backing untuk 10 pelaku jual beli ginjal ini.
Perkenalan bintara tinggi Polri itu berawal dari seorang pelaku yang mencari perlindungan aparat. Pelaku ini memiliki kenalan sopir taksi online, lalu sopir itu menyarankan sosok Aipda M.
Mereka tidak saling mengenal, namun Aipda M meminta uang Rp 612 juta kepada jaringan TPPO ini agar tidak memproses kasus. Selain itu juga menyarankan pelaku membuang ponsel, menghapus data, dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
"Kalau kami bisa membantu, kirim transfer uang lalu dikirimlah Rp 612 juta. Nipu pelaku ini," ujar Hengki Haryadi.
Selanjutnya: Kapolri Minta Anggota yang Jaadi Beking Sindikat TPPO Diproses
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya tidak segan memproses secara pidana terhadap anggotanya yang bermasalah. Polri akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam perkara jual beli ginjal ini.
"Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit, Jumat, 21 Juli 2023.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nursyah Putra mengatakan tersangka akan disidang menurut Kode Etik Profesi Polri. Dia juga mengamini bahwa Aipda M bisa terancam dipecat akibat perintangan penyidikan.
Penyelesaian masalah secara etik ini ditangani oleh Sub Bidang Pertanggungjawaban Profesi. Nantinya akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri untuk mengadili Aipda M dalam waktu dua pekan mendatang.
"Segera mungkin. Setiap hasil penyelidikan kita pastikan akan disidang. Pokoknya kami berusaha sesegera mungkin," kata Nursyah di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 28 Juli 2023.
Dia berharap semua anggota Polri bisa menaati aturan sebagaimana kode etik profesi. Khusus bagi semua anggota di Polda Metro Jaya, tidak ada toleransi bagi anggota yang turut serta melakukan tindak pidana.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Lovina menyatakan, pencarian buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga mesti diusut tuntas. Karena sejauh ini keberadaan buron yang disebut aparat justru tidak jelas tindak lanjutnya.
Maka menurutnya peran kejaksaan juga perlu untuk berperan aktif melacak buron. "Jaksa juga harus bersikap untuk menjamin ada tindak lanjut terhadap DPO tersebut," ujar Lovina dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Juli 2023.
ICJR ingin adanya restitusi yang bisa membayar kerugian untuk korban yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nantinya, pengajuan restitusi itu bisa disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepada terdakwa di pengadilan.
Selain itu, aktor intelektual mesti benar-benar terungkap. Jalur transaksi keuangan melalui rekening para pelaku juga mesti diputus.
"Hak korban untuk restitusi harus diajukan dalam tuntutan oleh jaksa yang dikoordinasikan melalui penyidik kepolisian dan LPSK sedari awal proses pengusutan kasus ini," tutur Lovina.
ANTARA | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Plt Wali Kota Bekasi Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, PKS: Demokrasi Tercederai