Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang disingkat TPPO.Ini merupakan respons terhadap petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil evaluasi terkait penanganan TPPO oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh jajaran selama periode 5 Juni hingga 7 Agustus 2023, mengungkapkan fakta yang mencengangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari rilis Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kemarin, lebih dari 750 laporan polisi terkait kasus TPPO telah disusun dalam kurun waktu tersebut. Sementara itu, jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan mencapai 2.283 orang.
Tindakan kepolisian ini berfokus pada penyelamatan para korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan orang. Tidak kurang dari 895 tersangka telah berhasil ditangkap dalam operasi-operasi terkait TPPO.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku juga terungkap, termasuk pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 513 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 218 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
Keberhasilan pengungkapan dan penindakan TPPO ini tak lepas dari terbentuknya Satuan Tugas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023 lalu, yang diprakarsai oleh Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini merupkan bentuk penindakan dan pencegahan maraknya perdagangan orang di Indonesia.
Pilihan editor : Jadi Beking Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Aipda M Terancam Dipecat Tidak dengan Hormat