Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Data Juni hingga Awal Agustus: Polri Tangkap 895 Tersangka Kasus TPPO dan Selamatkan 2.283 Korban

Sementara itu, jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan mencapai 2.283 orang.

10 Agustus 2023 | 08.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) berbincang dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (kanan) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang disingkat TPPO.Ini merupakan respons terhadap petunjuk dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil evaluasi terkait penanganan TPPO oleh Satuan Tugas Khusus (Satgas) Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh jajaran selama periode 5 Juni hingga 7 Agustus 2023, mengungkapkan fakta yang mencengangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari rilis Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri kemarin, lebih dari 750 laporan polisi terkait kasus TPPO telah disusun dalam kurun waktu tersebut. Sementara itu, jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan mencapai 2.283 orang. 

Tindakan kepolisian ini berfokus pada penyelamatan para korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan orang. Tidak kurang dari 895 tersangka telah berhasil ditangkap dalam operasi-operasi terkait TPPO. 

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku juga terungkap, termasuk pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 513 kasus, Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 218 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.

Keberhasilan pengungkapan dan penindakan TPPO ini tak lepas dari terbentuknya Satuan Tugas TPPO pada tanggal 5 Juni 2023 lalu, yang diprakarsai oleh Listyo Sigit Prabowo. Satgas ini merupkan bentuk penindakan dan pencegahan maraknya perdagangan orang di Indonesia.

Pilihan editor : Jadi Beking Jual Beli Ginjal ke Kamboja, Aipda M Terancam Dipecat Tidak dengan Hormat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus