Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Srikandi Pendamping dari Kota Santri

Ana Abdillah mendampingi korban kekerasan seksual sejak menjadi mahasiswa. Kerap diancam di media sosial dan dunia nyata.

25 Desember 2022 | 00.00 WIB

Direktur Eksekutif Women's Crisis Center, Ana Abdillah, berfoto bersama santriwati di Pondok Pesantren As Sa'idiyyah 2 Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, 15 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Direktur Eksekutif Women's Crisis Center, Ana Abdillah, berfoto bersama santriwati di Pondok Pesantren As Sa'idiyyah 2 Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, 15 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEKITAR 20 orang menyimak paparan Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah di sebuah ruangan hotel di Jombang, Jawa Timur, pada Rabu, 30 November lalu. Mereka adalah para pekerja sosial, aktivis perempuan, dan aparatur pemerintah yang sehari-hari berkecimpung mendampingi perempuan. “Ini pelatihan untuk mengadvokasi penanganan kasus kekerasan seksual yang menyasar perempuan,” ujar Ana, 28 tahun, di sela-sela sesi pelatihan.

Pelatihan itu merupakan kegiatan rutin WCC Jombang. Organisasi yang berdiri sejak 1999 ini kian intens memfasilitasi sejumlah sesi pelatihan setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April lalu.

UU TPKS hadir dengan paradigma baru yang mengubah perspektif kekerasan terhadap perempuan. Dampaknya juga berpengaruh pada pola penanganan dan pendampingan bagi para korban.

Baca: Mandi Kemben Putra Kiai

Ana memaparkan materi pelatihan dengan jernih dan sistematis. Ia juga mengajak para peserta berbagi pengalaman, berdiskusi, merumuskan langkah advokasi, serta menghadapi simulasi penanganan kasus.

Forum itu hanyalah satu cara yang digagas WCC Jombang. Anna dan para koleganya juga kerap wira-wiri ke sejumlah kantor polisi untuk mensosialisasi UU TPKS kepada para penyidik. “Agar tak hanya mengandalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Salah satu paralegal yang menjalin mitra kerja dengan WCC adalah Suciati, warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. Ia terjun sebagai pekerja sosial setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga akibat ditelantarkan suami selama 11 tahun. Pertalian Suciati dengan WCC sudah lebih dulu terbangun ketimbang Ana. Atas bantuan WCC, ia merintis pembentukan Komunitas Kelompok Solidaritas Perempuan Desa Keras. Gerakan itu terbentuk pada 2004.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus