Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Tumpak Hatorangan Panggabean: ”Status Yusril Masih Saksi”

26 Februari 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perseteruan Menteri Yusril Izha Mahendra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendidih selama dua pekan terakhir. Sesudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin sidik jari Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Yusril balik menyerang komisi itu. ”Kalau saya dipersalahkan,” kata Yusril, ”maka Ketua KPK juga salah karena menunjuk langsung pengadaan alat sadap.”

Apa saja sesungguhnya temuan KPK? Ke mana dana mengalir dan siapa lagi yang bakal dipanggil dalam kasus ini? Wartawan Tempo Wenseslaus Manggut dan Budi Setyarso mewawancarai Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, pada Kamis pekan lalu di Jakarta.

Berikut ini petikannya:

Bagaimana awal mula KPK menyelidiki kasus ini?

Bermula dari adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin sidik jari di Departemen Hukum dan Perundang-undangan, lalu dilakukan penyelidikan. Kesimpulannya, ada tindak pidana korupsi. Kami lalu meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Tersangkanya Apendi selaku pimpinan proyek dan Eman Rachman sebagai rekanan. Agar perkara ini jelas, kami harus mendengar keterangan dari orang-orang terkait, salah satunya Yusril Izha Mahendra.

Sejauh apa relevansi pemanggilan Yusril itu?

Tentu saja relevan. Sejumlah orang yang diperiksa sebelumnya mengatakan penunjukan langsung berdasarkan imbauan Menteri. Kami memanggilnya sebagai saksi. Saya sangat mengapresiasi dia mau datang.

Menurut Yusril, pemeriksaannya lama karena penyidik beberapa kali keluar ruangan meminta petunjuk atasan?

Itu tidak benar. Menurut penyidik kami, pemeriksaan itu lama karena beberapa hal. Pertama, Yusril minta agar semua yang dijelaskannya direkam dulu, baru ditulis. Di tengah jalan, Yusril bilang, ”Wah, ini terlalu lama.” Lalu dia minta jangan direkam, tapi langsung diketik. Kedua, terjadi perdebatan panjang soal Keppres Nomor 80 Tahun 2003 itu.

Lalu soal arahan dari atasan itu?

Apa logis para penyidik kami mengatakan kepada Yusril, ”Menurut arahan pimpinan kami, Bapak keliru”? Penyidik kami semuanya profesional.

Apakah betul, dalam pemeriksaan itu, Yusril bilang bahwa kalau dia dipersalahkan, maka Ketua KPK juga harus dipersalahkan karena penunjukan langsung dalam pengadaan alat sadap?

Betul. Tapi saya mau tanya, apakah kami sudah berkesimpulan bahwa Yusril bersalah? Kami belum buat kesimpulan apakah dia terkait dengan dua pelaku tindak pidana korupsi itu atau tidak. Sejauh ini statusnya sebagai saksi. Jadi, terlalu cepat kalau dia merasa disalahkan.

Apa perbedaan kasus Yusril dengan Ketua KPK?

Tentu beda. Dia mengatakan, dia punya kewenangan menunjuk langsung sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003/C/1 poin 4a. Sedangkan kami mengacu pada butir 2 tentang keadaan tertentu. Kami memandang pengadaan alat sadap itu harus dirahasiakan. Menurut ketentuan itu, pengadaan barang yang dirahasiakan harus berdasarkan keputusan Presiden. Makanya, kami minta persetujuan Presiden.

Yusril bilang dia hanya menyetujui penunjukan langsung, bukan menunjuk Sentral Filindo?

Betul. Dokumen yang ada memang belum menyebutkan dia menunjuk Sentral Filindo. Yang dia setujui cuma metode penunjukan langsung, bukan siapa rekanannya. Dalam surat Dirjen sudah diusulkan sampai ke rekanan. Makanya kami selidiki terus.

Siapa lagi yang akan dipanggil untuk didengar kesaksiannya?

Ada beberapa orang yang akan kami minta keterangannya. Tentu menteri yang saat ini duduk di departemen itu akan kami panggil juga.

Termasuk orang yang berinisial FY itu?

Ya. Menurut penyidik, akan banyak yang dipanggil di luar yang sudah dipanggil. Agar kasus ini jelas dan tuntas.

Zulkarnain cuma saksi kasus ini, tapi mengapa dicekal?

Ada beberapa keterangan yang masih simpang siur. Keterangan dia dengan pimpinan proyek dan rekanan masih simpang siur. Tentu kami akan panggil dia lagi. Kami sekarang fokus mencari bukti soal adanya pemberian. Soal cekal, kami memang punya kewenangan tanpa dia harus menjadi tersangka.

Ada keterangan saksi, tersangka, atau bukti dokumen yang mengarah ke Zulkarnain atau Yusril?

Kita lihat saja. Kami sudah menggeledah kantor dan rumah tersangka serta saksi. Kami sita dokumen yang terkait. Dokumen-dokumen itu akan kami klarifikasi .Jadi, saya tidak bisa bilang apakah sudah ada bukti atau belum.

Soal aliran dana, baru Rp 375 itu yang bisa ditelusuri?

Pemberian Rp 375 juta itu diakui. Karena itu, kami umumkan. Banyak juga pemberian lain, tapi belum diakui sehingga kami belum diumumkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus