Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Siswa kelas 11 SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan berinisial BB yang tidak naik kelas pernah ketahuan merokok. Menurut sang ibu, Yustina Supatmi anaknya sudah menjalani hukuman dalam kasus tersebut. Karena itu, Yustina memutuskan menggugat SMA Gonzaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dan kami sudah terima dan orang tua sudah tanda tangan dan, itu (ketahuan merokok) di luar sekolah," kata Yustina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Walau kasus itu telah selesai, SMA Kolese Gonzaga ternyata memutuskan BB tidak naik ke kelas 12. Yustina kemudian menanyakan hubungan kasus merokok itu dengan ketidaknaikan kelas anaknya. "Kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak naik kelas, tidak ada," ujarnya.
Yustina mengatakan dirinya menggugat SMA Kolese Gonzaga untuk menguji keputusan tidak menaikkan kelas anaknya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidikan dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan itu, diatur ihwal KKM atau kriteria ketuntasan minimal. "Sebetulnya kami minta penjelasannya saja tapi belum pernah terlaksana dalam mediasi," kata dia.
Sementara itu, Kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga, Edi Danggur menjelaskan BB tidak memenuhi KKM yang sudah ditetapkan pihak sekolah sehingga tidak naik kelas. Aturan KKM itu diklaim sudah disosialisasikan kepada orang tua murid. "Kalau mata pelajaran peminatan itu tidak tuntas, maka siswa tersebut tidak bisa naik kelas," kata Edi.
Edi menjelaskan BB tidak lulus pada satu dari tiga mata pelajaran dalam sistem KKM itu, yaki Sejarah. Nilai yang harus dicapai menurut standar adalah 75, sedangkan BB disebut hanya mendapatkan skor 68.
Menurut Edi, BB dan sejumlah siswa lain yang tidak naik kelas sudah menerima keputusan sekolah. Apalagi, kata dia, orang tua murid dari BB yaitu Yustina Supatmi sudah memindahkan anaknya ke sekolah lain. "Jadi kalau dari pihak sekolah, masalah ini sebenarnya sudah selesai," kata Edi.
Edi juga menyampaikan bahwa BB memiliki catatan pelanggaran disiplin. BB pernah makan saat proses pembelajaran dan membawa handphone dalam acara sekolah. Namun, dia tidak menyebutkan soal rokok. "Itu berpengaruh, tapi tidak signifikan. Karena yang paling berpengaruh adalah nilai," kata dia.
Yustina menggugat SMA Kolese Gonzaga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap melalukan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL pada 1 Oktober 2019 dengan klasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, empat orang menjadi tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.
Dalam gugatannya, Yustina Supatmi menilai keputusan para tergugat yang memutuskan anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Dia meminta hakim menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Gonzaga. Yustina juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp 51.683.000 dan immateril Rp 500.000.000.