Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gagal Mediasi Hari Ini, SMA Gonzaga Ancam Gugat Balik Ortu Murid

SMA Gonzaga mengancam gugat balik orang tua dari murid yang tidak naik kelas atas pencemaran nama baik sekolah.

12 November 2019 | 06.00 WIB

Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung
Perbesar
Ibu yang menggugat SMA Kolese Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. TEMPO/Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - SMA Gonzaga mengancam gugat balik orang tua dari murid yang tidak naik kelas atas pencemaran nama baik sekolah. Gugatan akan didaftarkan apabila mediasi yang rencananya dilakukan hari ini tak membuahkan hasil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Iya itu pasti, kami akan menggugat balik,” kata Kuasa hukum SMA Gonzaga Edi Danggur sesaat setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 November 2019.

Edi mengatakan gugatan balik akan ditujukan kepada Yustina Supatmi. Sekolah, kata Edi, merasa ibu dari mantan siswa SMA Gonzaga yang tinggal di kelas XI, tidak naik ke kelas XII, itu melakukan pencemaran nama baik dengan menggugat ke pengadilan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kalau mediasi gagal, kan nanti kami dipersilakan untuk ajukan jawaban, dan di jawaban itulah nanti kami ajukan yang namanya gugatan balik atau rekonvensi,” kata Edi menerangkan.

Dalam gugatannya, Yustina menuntut ganti rugi senilai total lebih dari setengah miliar rupiah karena anaknya tidak naik kelas itu. Yustina melalui kuasa hukumnya menilai keputusan para tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI, adalah cacat hukum.

Menurut Yustina, putranya telah menjalani hukuman atas pelanggaran yang pernah dilakukannya yakni ketahuan merokok. Dia tidak terima jika keputusan tinggal kelas atas dasar itu.

Selain juga hendak menguji keputusan tidak menaikkan kelas anaknya itu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2013. Berdasarkan aturan itu, seorang murid diputuskan tidak naik kelas bila memiliki tiga nilai kurang dari KKM atau kriteria ketuntasan minimal.

Putranya, Yustina menyebutkan, hanya satu nilai di bawah KKM, yakni Sejarah.

Dalam sidang Senin, Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengusulkan mediasi antara SMA Gonzaga dan satu orang tua mantan muridnya itu. Tujuannya, untuk musyawarah yang berujung damai penggugat dan tergugat. “Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai,” kata Lenny.

 

MEIDYANA ADITAMA WINATA | ZW

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus